Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com –
Sat narkoba Polres Tebingtinggi, telah melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin ( 27 / 2022 ( sekira pukul 15.00 Wib., Jl. Namad Damanik Gang Gelugur Lk. VII Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. M Kunto Wibisino.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas, Kamis (30/6/2022) keoada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikan Kadi Humas AKP.Agus Arianto g bukti terduga pelaku adalah ASR alias Kojek (29) warga Jl. Namad Damanik Gang Gelugur Lk. VII Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku personil⁷ Sat narkoba Polres Tebingtinggi turut mengamabkan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,47 gram dan berat bersih (Netto) 1,84 gram, 1 (satu) buah dompet Hello Kitty warna merah jambu dan 1 satu bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, ujar AKP Agus.
Adapun kronoliggis kejadiannya, bahwa pada Senin (27 Juni 2022) sekira pukul 15.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Kojek di Jl. Namad Damanik Gang Gelugur Lk. VII Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di rumah tempat tinggal pelaku.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yabg disebutkan diatas.
Kemudian petugas menanyakan kepada Kojek milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan Kojek mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa Kojek beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal yang melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika AKP.Agus Arianto.( Samsudin Silitonga).