Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebingtinggi tangkap dua Orang pria pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu ( 29 / 07 / 2023 ) menyampaikan, kedua tersangka berinisial AW (41) dan FPL (25), keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka ditangkap Anggota saat berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tingg pada hari Kamis ( 27 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib,” jelas AKP Agus.
“Dari tersamgka ini, lanjut Kasi Humas, Polisi juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,21 gram dengan berat bersih 2, 66 gram, 1 bungkus plastik kresek warna biru dan 1 buah timbangan digital.
Kepada Polisi, Tersangka mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik mereka hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, para tersangka diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Kedua tersangka akan kita jerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kasi Humas Polres Tebingtinggi menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).