Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Personel Sat narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika Rabu, (3/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib di Kampung Banten,Desa Paya Lombang,Kec. T. Tinggi, Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas LJ.Tampubolon.SIK. melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis ( 04 / 05 / 2023 ) membenarkan peangkapan tersebut.
Dijelaskanya bahwa terduga pelaku adalah RD (30) warga Dusun VII,Desa Paya Lombang,Kec. Tebing Tinggi,Kab. Serdang Bedagai
Dengan barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 3,39 gram dan berat bersih : 2,46 gram. 1 (Satu) buah Dompet wanita warna pink. 37 (Tiga puluh Tujuh) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong. 2 (Dua) buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop. 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000, dan 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000.
Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki didepan sebuah warung posisi sedang duduk-duduk yang diduga memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu sehingga meresahkan warga.
Lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat warung yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP didepan warung tersebut sekitar pukul 20.00 Wib pada hari itu juga, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri yang dimaksud ada terlihat sedang duduk-duduk didepan warung seorang diri dan petugas langsung menghampiri pelaku dan memperkenalkan diri sebagai polisi kemudian menanyakan identitas pelaku, pelaku menjawab identitasnya sesuai dengan yang diberikan sipemberi informasi tersebut, dan petugas melihat pelaku saat itu tampak seperti panik ingin menghindari dari percakapan, selanjutnya petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku.
Setelah petugas menemukan semua barang bukti tersebut, pelaku diintrograsi terkait barang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa dan dari mana pelaku mendapatkannya, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih.
Pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).