Kompak Online
Sabtu, 26 September 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Home Sumatera Utara
Ketua LSM REAKSI : RAMLY

Ketua LSM REAKSI : RAMLY

Sat Lantas Polres Langkat disinyalir Kutip Biaya Ambil BB Laka

Kompakonline.com by Kompakonline.com
5 Maret 2024 | 12:38 WIB
in Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
0
VIEWS

Langkat !!!!  Kompakonline. com –
Satuan Lalu Lintas Polres Langkat di terpa isu miring. Beberapa masyarakat mengeluhkan tentang kinerja dan aktivitas pungutan di Satuan Lalu Lintas tersersebut. Salah satunya datang dari Ramly, Ketua DPP LSM Reaksi, Selasa ( 05 / 02 / 2024 ) pagi.

Ramly mengatakan DPP LSM Reaksi menerima laporan dari masyarakat terkait kinerja Sat Lantas Polres Langkat yang terkesan mempersulit korban Laka Lantas yang ingin menyelesaikan perkara. Bahkan dugaan adanya biaya yang seakan wajib harus dibayar jika kendaraan para korban Laka Lantas hendak diambil.

“Kita menerima laporan dari masyakat, bahwa di Sat Lantas Polres Langkat sanggat sulit untuk proses penyelesaian kasus, bahkan koban di minta uang. Ada korban Laka Lanta yang mau ambil kendaraannya diminta membayar Rp.5 juta. Bahkan ada juga laporan yang mengatakan, dana asuransi dari Jasa Raharja dipotong Rp.10 juta,” kata Ramly.

Diterangkan Ramly, DPP LSM Reaksi akan membeberkan data-data dari laporan masyarakat tersebut dalam waktu dekat.”Kita akan ungkapkan dalam beberapa hari ini, saat ini kita masih menyusun berkas dan bukti, jika semua sudah lengkap, kita akan temu pres untuk mempublikasikan hal tersebut,” terangnya.

Ramly juga berpesan kepada semua masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Langkat agar melaporkan oknum-oknum Polisi yang menyalahi aturan.”Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (NTMC Polri) berpesan, jika ada oknum yang meminta uang segera laporkan. Ini kita jadikan dasar hukum ketika kita. Bahkan Ka korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau agar masyarakat yang akan mengambil kendaraan bekas laka untuk tidak memberikan uang kepada petugas,” kata Ramly.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP:

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19: (1). Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. (2). Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan :
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Terpisah, Kanit Laka Sat Lantas Polres Langkat, Ipda N Ginting saat dikonfirmasi terkait sulitnya proses penyelesaian kasus di Sat Lantas Polres Langkat membantah. Ia juga membantah jika di Sat Lantas Polres Langkat meminta sejumalah uang untuk pengambilan barang bukti kendaraan korban Laka Lantas. “Gada kita kenakan biaya bang,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa ( 05 / 02 / 2024 ) pagi. (Lukman Tarigan).

ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH Hadiri Acara Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumut.
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH Hadiri Acara Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumut

by Kompakonline.com
18 September 2026 | 10:50 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn dan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH turut menandatangani...

Read moreDetails
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin & Ganggu Kamtibmas Tidak Boleh Beroperasi.
Sumatera Utara

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin & Ganggu Kamtibmas Tidak Boleh Beroperasi

by Kompakonline.com
9 September 2026 | 23:00 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD & Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se - Sumut.
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD & Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se – Sumut

by Kompakonline.com
1 September 2026 | 16:27 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan...

Read moreDetails
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman MoU & Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Sumatera Utara

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman MoU & Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

by Kompakonline.com
28 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum, sekaligus...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Kapolres Simalungun Buka Layanan “Hallo Kapolres”, Warga Bisa Adukan Masalah Langsung via WhatsApp

26 September 2026 | 16:48 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 

26 September 2026 | 16:34 WIB
Simalungun

Rakor Tindak Lanjut Tol Simpang Panei–Parapat: Bupati Simalungun Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

26 September 2026 | 16:14 WIB
Regional

Semangat Kebersamaan di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Polres Simalungun Gelar Olahraga Bersama & Bakti Kesehatan

25 September 2026 | 22:14 WIB
Pendidikan

Operasi Kasih Sayang, Polsek Tanah Jawa Amankan 10 Pelajar Bolos di Warung Bilyard

25 September 2026 | 21:50 WIB
Hukum

“I Heard a Lone Wolf Howling in The Silence of The Night”, Jatanras Reskrim Simalungun Sikat Pencuri Motor di Pematangsiantar

25 September 2026 | 21:40 WIB
Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ajak Warga Sordang Jaga Lingkungan Dari Api

25 September 2026 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Anjangsana Personel Yang Sakit

25 September 2026 | 18:25 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan

25 September 2026 | 18:18 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Guna Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

25 September 2026 | 16:57 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Silaturahmi Wali Kota Dengan Tokoh Lintas Agama

25 September 2026 | 16:49 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara

25 September 2026 | 13:36 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Simalungun Buka Layanan “Hallo Kapolres”, Warga Bisa Adukan Masalah Langsung via WhatsApp

26 September 2026 | 16:48 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 

26 September 2026 | 16:34 WIB
Simalungun

Rakor Tindak Lanjut Tol Simpang Panei–Parapat: Bupati Simalungun Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

26 September 2026 | 16:14 WIB
Regional

Semangat Kebersamaan di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Polres Simalungun Gelar Olahraga Bersama & Bakti Kesehatan

25 September 2026 | 22:14 WIB
Pendidikan

Operasi Kasih Sayang, Polsek Tanah Jawa Amankan 10 Pelajar Bolos di Warung Bilyard

25 September 2026 | 21:50 WIB
Hukum

“I Heard a Lone Wolf Howling in The Silence of The Night”, Jatanras Reskrim Simalungun Sikat Pencuri Motor di Pematangsiantar

25 September 2026 | 21:40 WIB
Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ajak Warga Sordang Jaga Lingkungan Dari Api

25 September 2026 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Anjangsana Personel Yang Sakit

25 September 2026 | 18:25 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan

25 September 2026 | 18:18 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Guna Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

25 September 2026 | 16:57 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Silaturahmi Wali Kota Dengan Tokoh Lintas Agama

25 September 2026 | 16:49 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara

25 September 2026 | 13:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis