Pematangsiantar !!! Kompakonline. com -Adanya dugaan perusaan PT Jadi Jaya distribusindo melanggar undang – Undang ketenaga Kerjaan terkait salah satu pekerjaannya di pecat /phk secara sepihak dimana pengangkatan Karyawan tidak memiliki sk, kontrak ataupun yang lainnya yang menjadi pegangan oleh karyawan yang akan bekerja diperusahaan tersebut dimana seharusnya setiap karyawan yang harus diangkat oleh sebuah Perusahaan apalagi sudah setingkat PT sudah harus mempunyai legalitas pengangkatan dari pada karyawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Tumpal Pasaribu bagian Mediator Penghubung industrisial dinas ketenagaan kerjaan kota pematang siantar di kantor ya ( 26 / 09 / 2023 ).
Dijelaskanya Pasaribu seharusnya saat pengangkatan karyawan sudah harus memiliki legalitas atas dasar legalitas tersebut lah karyawan dan perusahaan mempunyai satu perikatan dan atas dasar itu juga lah apabila karyawan melanggar atas dasar kesepakatan bisa dikenakan sanki, jadi kalau tidak ada legalitas dari pada karyawan bekerja maka perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang ketenaga kerjaan atau tidak mempedomani aturan yang ada.
Ahmad Bukhori ketika dikonfimasi mengatakan bahwa pihaknya mulai bekerja pada tanggal 07 Juni 2023 dan di berhentikan pada tanggal 04 September 2023 diberhentikan dari Perusahaan PT Jadi Jaya distribusindo, yang beralamat di Jalan Medan KM 8 Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba tidak pernah mendapatkan legalitas baik sk, kontrak, slip gaji dan lain sebagainya.
Ditambahkan Ahmad Bukhori bahwa setelah dirinya dipecat oleh Kepala Cabang, Kepala Cabang menyuruh pihaknya membuat surat pernyataan yang isinya dibantu buatkan surat pernyataan pengunduran diri pake matre.
Kepala Cabang PT. Jadi Jaya distribusindo Mahandi mengatakan pengangkatan karyawan sebagian sudah dilengkapi admistrasi dan yang belum akan dilengkapi ,ujarnya saat dikonfimasi dari sambungan seluler. ( JS ).