Tebingtinggi !!!!! Kompak Online -Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi dilaksanakan Jumat (01/4/2022) di Jalan Sudirman Desa Pekan Bandar Khalifah Kec Bandar Khalifah.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kaai Humas Polres Tebingtinggi SKP Agus Arianto bahwa dasar kegiatan adalah undang – undang RI No.2 Tahun 202 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap Kapolri No.01 Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019 Tentang Menajemen dan Standart Keberhasilan Operasional Kepolisian Republik Indonesia.
Dan rencana Operasional Kepolisian Terpusat AMAN NUSA II TOBA – 2021 ( Lanjutan ) Tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, kata Agus.
Juga ditambahkannya berdasarkan Instruksi Mendagri No. 17 tahun 2021 Tanggal 05 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengop timalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Juga Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kengiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus di Sumatera Utara.
Sert Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid – 19 ) di Propinsi Sumatera Utara, jelas AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus bahwa jumlah Personil yang di libatkan dalam operasi Yustisi sebanyak 8 ( delapan ) personil yang di pimpin oleh Plt. Kapolsek Bandar Khalifah AKP Maurist G.H Sinaga, S. Pd.,M.M.
Dimana Operasi melibatkab 3 personil Polri, 3 personil TNI dan 2 personil kecamatan dengan ssaran masyarakat yg berada di Wilayah Hukum Polsek Bandar Khalifah yg tidak melaksanakan atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Tentang ) Pandemi Covid – 19, Corona diantaranya Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan,Mencuci kedua tangan dgn bersih, dan Mengurangi mobilitas.
Perainil masih ditemukan masyarakat yg berjalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yg melintas di Jalan umum Dusun I Cemara Desa Pekan Kec Bandar Khalifah masih ada yg tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama seperti dalam beraktivitas tidak memakai masker.
Personil gabungan Ops Yustisi juga melakukan himbauan dan Peneguran secara humanis agar tetap mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan. 5 M , serta selanjutnya dibagikan masker kepada para pelanggar dan para pelanggar memakainya dan selanjutnya diperbolehkan melanjutkan perjalanannya, Kasi Humas AKP Agus Arianto. menjelaskan.( Samsudin Silitonga).