Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penanganan penyebaran Virus Covid – 19 di Wilayah hukum Polres Tebingtinggi yang dilaksanakan Polsek Sipispis , Rabu ( 11 / 05 / 2022) sekira pukul 09.00 wib s/d selesai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunti Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, kepada wartawan menyampaikan bahwa jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 5 personil dari Polri, dengan sasaran operasi adalah setiap warga Kec Sipispis
Kepada masyarakat di himbau /teguran dan menyampaikan instruksi Mendagri No.11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kevel 3, level 2 dan kevel 1 serta mengoptimalkan piski penanganan virus Corona-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaean di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Malyku dan Papua.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus
Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut Sasaran / tempat jln lintas Sipispis Tebingtinggi Ds marjanji Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai.
Menghimbau setiap warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas. ( Samsudin Silitonga).