Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Polres Tebing Tinggi, tangkap dua orang yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa ( 19 / 09 / 2023 ) sekira pukul 21.00 Wib, du Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas L.J.Tampubolon.SIK.MKP, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Sabtu ( 23 / 09 / 2023 ) membenarkan penangkapan kedua orang yang berlainan jenis tersebut
Menurut Kasi Humas AKP. Agus, bahwa kedua terduga pelaku yakni E alias Pendi (31) warga Jln.Bani Hasyim Lk.I Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dan AKP alias Amel (23) warga Tanah Besih Dusun III Desa Tanah Besih Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai.
Dari kedua tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 3,55 gram dan berat bersih (Netto) 2,60 gram. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong. 1 (satu) lembar tisu warna putih. 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong). 1 (satu) buah timbangan digital.1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru. Dan 1 (satu) buah dompet warna hitam kulit yang didalamnya berisi uang sebanyak Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 lembar, uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 lembar.
Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap kedua terduga pelaku di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kec.Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya di rumah yang dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan dalam baju Amel beserta barang bukti lainya.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Pendi mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya petugas membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan introgasi lalu sekira pukul 01.00 Pendi dan Amel beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada kedua terduga pelaku, pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Kasi Humas Polres Tebingtinggi menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).