Tebingtinggi !!! Kompakonline.com -Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), gelar rekontruksi perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan, atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, Kamis ( 25 / 05 / 2023 ), dilokasi kejadian Jalan Sofyan Zakaria, Tebingtinggi.
Kegiatan rekontruksi langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, serta Penasehat Hukum tersangka dan keluarga korban.
Awalnya korban Abdul Rahim warga Kecamatan Bajenis Tebingtinggi diduga ketahuan melakukan pencurian burung milik tersangka ST (43) warga Jalan Sofyan Zakaria, Tebingtinggi, sehingga akhirnya korban meninggal dunia setelah dianiaya secara bersama-sama.
Dari adegan rekontruksi diketahui bahwa pada tanggal 6 April 2023, sekitar pukul 04.00 Wib, tersangka RAM alias A sampai dikebun ubi, dan pada saat itu sudah ada korban bersama tersangka I (DPO), dan 2 warga lainnya.
Kemudian tersangka RAM alias A langsung mendatangi korban dan memukul kepala korban dengan tongkat T sebanyak 4 kali. Korban berudaha menangkis pukulan tersebut dengan kedua tangannya.
Lalu tersangka I ikut memukul berkali-kali kearah badan, kepala dan kaki dengan kedua tangannya, serta menendang bagian rusuk sebelah kanan serta kepala korban. Tersangka A (DPO) kemudian ikut menendang kepala dan rusuk bagian kanan korban. Tersangka ST kemudian datang ke TKP dan ikut menendang paha kanan korban.
Akhirnya personil Polsek Padang Hilir yang menerima informasi kejadian turun ke TKP dan langsung mengamankan korban dan membawa korban ke Rumahsakit Bhayangkari Tebingtinggi dengan menggunakan mobil patroli. Sampai di rumahsakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Akhirnya istri korban Safitri Faujiah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 191 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMUT, dengan dugaan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Dalam rekontruksi tersebut terlihat istri korban hadir dan menangis histeris sambil menggendong anaknya yang masih balita. Ia tak kuasa melihat para tersangka menganiaya suaminya. “Tega kalian, tidak punya hati kalian,” ujarnya kepada para tersangka berulang-ulang.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan, rekontruksi ini digelar untuk memberikan gambaran tentang terjadinya peristiwa pidana ini, dengan cara memperagakan kembali, cara tersangka melakukan tindak pidana.
“Untuk sementara ini, tersangka yang sudah kita amankan ada 2 orang. Rekontruksi ini memperagakan 23 adengan dengan 2 lokasi yang berdekatan, dan berjalan dengan lancar dan kondusif,” singkat Kasat Reskrim.
Kegiatan rekontruksi sempat menjadi tontonan warga sekitar, dan mendapat pengawalan dari personil Polres Tebingtinggi.( Samsudin Silitonga).