Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 498,61 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.875 butir, di halaman Mapolres, Jalan Pahlawan kota Tebing Tinggi, Selasa ( 04 / 10 / 2022).
Pemusnahan ini dipimpin Kapolres Tebing Tiinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto serta dihadiri Plt BNN Kota Tebing Tinggi Soritua Sihombing, Kasi Pidum Kejari Dipho Sembiring, Puslatfor Polda Sumut Ipda Hafiz.
Disampaikan Kapolres, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba dari tiga pelaku dari tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Ketiga pelaku yakni, Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Lk. II, Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan seorang perempuan DA alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September di Paya Lombang Desa Paya Bagas diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.
Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil mrnangkap pelaku BCD dan DA di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun.( Samsudin Silitonga).