Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang pria berinisial ET (21) membawa 2 paket narkotika jenis sabu, Kamis ( 18 / 01 / 2024 ).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH menyampaikan ,Penangkapa ET di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar Senin, 15 Januari 2024 malam sekira pukul 19,30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya seorang laki laki membawa narkotika jenis sabu di jalan Ade Irma Suryani tersebut. Selanjutnya personil sat narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya dijalan Ade Irma Suryani, ET mengetahui kedatangan personil Satnarkoba sehingga nekat membuang sesuatu dengan tangan kirinya ke tanah,kemudian personil langsung menangkap ET dan mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 gram yang dibuangnya ke tanah.
Kemudian personil menginterogasi ET mengaku barang bukti 2 paket sabu itu miliknya sehingga ET dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“EP sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” dan ET merupakan Residivis kasus pencurian dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara Pungkas AKP JH Pasaribu. ( JS).