Kompak Online
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur.

Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur.

Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Mei 2024 | 18:31 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.I.K Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, Senin ( 27 / 05 / 2024 ) Pukul 13.30 s/d selesai.

Dalam konferensi pers nya Kapolres Pematangsiantar Menyampaikan Hari ini polres pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus perbuatan cabul atau kerasan seksual terhadap anak yang sempat viral dimana pelaku sudah diamankan

Adapun Kronologis kejadian Korban yang Bernama TB yang ber usia sekitar 5 tahun 9 bulan dimana pada saat itu ingin bermain kerumah temannya Pada hari Senin (  13 / 05 / 2024 ) sekira pukul 11.00 Wib namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku.

Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah

Besoknya pada hari selasa ( 14 / 05 / 2024 ) sekira pukul 12.00 Wib saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan pelaku mempersilahkan korban untuk meminum namun saat sedang minum di dekat pelaku Kembali aksi ke dua dilakukan dengan cara yang sama mengelitik ,meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban.

Kemudian dari pihak keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.

Dan 6 hari kemudian saat itu pelaku sudah melarikan diri ke riau tim dari polres pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku Kembali ke kota pematangsiantar dan tim dari polres pematangsiantar kemudian melakukan pengejaran kerumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di jalan medan kelurahan naga pita dan pelaku dapat diamankan dari sana saat bersembunyi di belakang rumah warga di sekitar situ dan pada saat itu pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabu dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku

Dan Pelaku JA yang berusia 28 tahun dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ( JS). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Walikota Pematangsiantar Buka Kegiatan Sosialisasi Pengenalan Forum Anak Sebagai Pelopor & Pelapor.
Pematangsiantar

Walikota Pematangsiantar Buka Kegiatan Sosialisasi Pengenalan Forum Anak Sebagai Pelopor & Pelapor

by Kompakonline.com
18 September 2025 | 14:46 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Forum Anak bukanlah sekadar pelengkap dan formalitas. Melainkan merupakan mitra strategis yang harus didengarkan, dilibatkan, dan didukung...

Read moreDetails
Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis & Berbagi Kepada Masyarakat Tanjung Pinggir.
Pematangsiantar

Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis & Berbagi Kepada Masyarakat Tanjung Pinggir

by Kompakonline.com
18 September 2025 | 14:14 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -  Tim Patroli Srikandi Polisi wanita (Polwan) Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis, pengaturan arus lalu lintas...

Read moreDetails
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sampaikan Himbauan Kamtibmas

by Kompakonline.com
18 September 2025 | 13:57 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil Satuan Binmas Polres Pematangsianțar melaksanakan patroli sambang kamtibmas dan silahturahmi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres...

Read moreDetails
Pengurus PMKRI Pematangsiantar : Alberto Nainggolan.
Pematangsiantar

PMKRI Desak Pemkot Pematangsiantar Tertibkan Angkutan Maxride Ilegal

by Kompakonline.com
18 September 2025 | 13:46 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera menertibkan operasional angkutan umum...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

HUT Pemuda Pancasila 28 Oktober, Wabup Simalungun Ajak Bangun Daerah Dengan Semangat Kebersamaan

18 September 2025 | 20:54 WIB
Simalungun

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 Disetujui DPRD

18 September 2025 | 20:48 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Destinasi Wisata Danau Toba : Wujud Dukungan Polri Untuk Super Prioritas Pariwisata Internasional

18 September 2025 | 19:29 WIB
Peristiwa

Polsek Tanah Jawa Bertindak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Irigasi Simalungun

18 September 2025 | 19:17 WIB
Hukum

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, Sita 6 Paket Narkotika & Motor

18 September 2025 | 18:51 WIB
Pematangsiantar

Walikota Pematangsiantar Buka Kegiatan Sosialisasi Pengenalan Forum Anak Sebagai Pelopor & Pelapor

18 September 2025 | 14:46 WIB
Hukum

Tinjut Laporan 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Masalah Keributan di Jalan Ade Irma Suryani

18 September 2025 | 14:20 WIB
Pematangsiantar

Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis & Berbagi Kepada Masyarakat Tanjung Pinggir

18 September 2025 | 14:14 WIB
Pendidikan

Mengenal Satuan Lalulintas, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Siswa Sisiwi SD Swasta Kartini Handayani

18 September 2025 | 14:09 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Luncurkan Mal Pelayanan Publik Untuk Kemudahan Berusaha, Wakil Bupati : Keramahan & Keikhlasan Kunci Pelayanan Prima

18 September 2025 | 14:03 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sampaikan Himbauan Kamtibmas

18 September 2025 | 13:57 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Desak Pemkot Pematangsiantar Tertibkan Angkutan Maxride Ilegal

18 September 2025 | 13:46 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

HUT Pemuda Pancasila 28 Oktober, Wabup Simalungun Ajak Bangun Daerah Dengan Semangat Kebersamaan

18 September 2025 | 20:54 WIB
Simalungun

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 Disetujui DPRD

18 September 2025 | 20:48 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Destinasi Wisata Danau Toba : Wujud Dukungan Polri Untuk Super Prioritas Pariwisata Internasional

18 September 2025 | 19:29 WIB
Peristiwa

Polsek Tanah Jawa Bertindak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Irigasi Simalungun

18 September 2025 | 19:17 WIB
Hukum

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, Sita 6 Paket Narkotika & Motor

18 September 2025 | 18:51 WIB
Pematangsiantar

Walikota Pematangsiantar Buka Kegiatan Sosialisasi Pengenalan Forum Anak Sebagai Pelopor & Pelapor

18 September 2025 | 14:46 WIB
Hukum

Tinjut Laporan 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Masalah Keributan di Jalan Ade Irma Suryani

18 September 2025 | 14:20 WIB
Pematangsiantar

Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis & Berbagi Kepada Masyarakat Tanjung Pinggir

18 September 2025 | 14:14 WIB
Pendidikan

Mengenal Satuan Lalulintas, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Siswa Sisiwi SD Swasta Kartini Handayani

18 September 2025 | 14:09 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Luncurkan Mal Pelayanan Publik Untuk Kemudahan Berusaha, Wakil Bupati : Keramahan & Keikhlasan Kunci Pelayanan Prima

18 September 2025 | 14:03 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sampaikan Himbauan Kamtibmas

18 September 2025 | 13:57 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Desak Pemkot Pematangsiantar Tertibkan Angkutan Maxride Ilegal

18 September 2025 | 13:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini