Kompak Online
Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur.

Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur.

Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Mei 2024 | 18:31 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.I.K Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, Senin ( 27 / 05 / 2024 ) Pukul 13.30 s/d selesai.

Dalam konferensi pers nya Kapolres Pematangsiantar Menyampaikan Hari ini polres pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus perbuatan cabul atau kerasan seksual terhadap anak yang sempat viral dimana pelaku sudah diamankan

Adapun Kronologis kejadian Korban yang Bernama TB yang ber usia sekitar 5 tahun 9 bulan dimana pada saat itu ingin bermain kerumah temannya Pada hari Senin (  13 / 05 / 2024 ) sekira pukul 11.00 Wib namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku.

Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah

Besoknya pada hari selasa ( 14 / 05 / 2024 ) sekira pukul 12.00 Wib saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan pelaku mempersilahkan korban untuk meminum namun saat sedang minum di dekat pelaku Kembali aksi ke dua dilakukan dengan cara yang sama mengelitik ,meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban.

Kemudian dari pihak keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.

Dan 6 hari kemudian saat itu pelaku sudah melarikan diri ke riau tim dari polres pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku Kembali ke kota pematangsiantar dan tim dari polres pematangsiantar kemudian melakukan pengejaran kerumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di jalan medan kelurahan naga pita dan pelaku dapat diamankan dari sana saat bersembunyi di belakang rumah warga di sekitar situ dan pada saat itu pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabu dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku

Dan Pelaku JA yang berusia 28 tahun dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ( JS). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

PS. Kasiwas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengecekan RTP & Pelayanan Publik.
Pematangsiantar

PS. Kasiwas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengecekan RTP & Pelayanan Publik

by Kompakonline.com
15 Januari 2026 | 16:32 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -   PS. Kasiwas Polres Pematangsiantar IPTU Arwansyah Batubara melaksanakan pengecekan Ruang Tahanan Polisi (RTP) dan Ruang Pelayanan...

Read moreDetails
Si Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Gaktibplin di Polseķ Siantar Martoba & Siantar Utara.
Pematangsiantar

Si Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Gaktibplin di Polseķ Siantar Martoba & Siantar Utara

by Kompakonline.com
15 Januari 2026 | 16:24 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Pematangsiantar melaksanakan Penegakan dan ketertiban disiplin (Gaktibplin) di Polsek Siantar Martoba...

Read moreDetails
Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Pematangsiantar Ke Eks Gedung IV Pasar Horas.
Pematangsiantar

Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar Kunjungan Kerja Ke Eks Gedung IV Pasar Horas

by Kompakonline.com
15 Januari 2026 | 14:45 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Pematangsiantar dalam hal ini Komisi II DPRD Pematangsiantar yang...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Yang Diikuti Instansi Terkait.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Yang Diikuti Instansi Terkait

by Kompakonline.com
14 Januari 2026 | 20:31 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Turun Langsung Panen Jagung, 35 Goni Hasil Dari 6 Rante Lahan Polsek, Dukung Ketahanan Pangan

15 Januari 2026 | 21:56 WIB
Lintas Provinsi

Dukung Program Prioritas Presiden & Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta

15 Januari 2026 | 20:28 WIB
Regional

Bupati Simalungun Tinjau Jalan Longsor di Haranggaol : Gerak Cepat untuk Jalan Vital

15 Januari 2026 | 19:27 WIB
Hukum

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keluhan Warga Dengan Problem Solving

15 Januari 2026 | 19:08 WIB
Hukum

Polsek Siantar Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air di Gang Surga

15 Januari 2026 | 19:01 WIB
Pematangsiantar

PS. Kasiwas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengecekan RTP & Pelayanan Publik

15 Januari 2026 | 16:32 WIB
Pematangsiantar

Si Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Gaktibplin di Polseķ Siantar Martoba & Siantar Utara

15 Januari 2026 | 16:24 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curat di GBI Gedung Juang 45, Dua Pelaku Ditangkap

15 Januari 2026 | 16:13 WIB
Pematangsiantar

Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar Kunjungan Kerja Ke Eks Gedung IV Pasar Horas

15 Januari 2026 | 14:45 WIB
Simalungun

Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Menyapa Warga Binaan : “Jadikan Pengalaman Baik di Lapas Modal Kembali ke Masyarakat”

15 Januari 2026 | 13:59 WIB
Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Cek Lahan Jagung 50 Hektare PTPN IV Jelang Panen Raya Februari

15 Januari 2026 | 09:16 WIB
Simalungun

Jelang Pensiun, IPDA Heriono Bagikan Kopi Gratis Ke Pengemudi : “Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat”

15 Januari 2026 | 09:06 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Turun Langsung Panen Jagung, 35 Goni Hasil Dari 6 Rante Lahan Polsek, Dukung Ketahanan Pangan

15 Januari 2026 | 21:56 WIB
Lintas Provinsi

Dukung Program Prioritas Presiden & Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta

15 Januari 2026 | 20:28 WIB
Regional

Bupati Simalungun Tinjau Jalan Longsor di Haranggaol : Gerak Cepat untuk Jalan Vital

15 Januari 2026 | 19:27 WIB
Hukum

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keluhan Warga Dengan Problem Solving

15 Januari 2026 | 19:08 WIB
Hukum

Polsek Siantar Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air di Gang Surga

15 Januari 2026 | 19:01 WIB
Pematangsiantar

PS. Kasiwas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengecekan RTP & Pelayanan Publik

15 Januari 2026 | 16:32 WIB
Pematangsiantar

Si Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Gaktibplin di Polseķ Siantar Martoba & Siantar Utara

15 Januari 2026 | 16:24 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curat di GBI Gedung Juang 45, Dua Pelaku Ditangkap

15 Januari 2026 | 16:13 WIB
Pematangsiantar

Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar Kunjungan Kerja Ke Eks Gedung IV Pasar Horas

15 Januari 2026 | 14:45 WIB
Simalungun

Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Menyapa Warga Binaan : “Jadikan Pengalaman Baik di Lapas Modal Kembali ke Masyarakat”

15 Januari 2026 | 13:59 WIB
Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Cek Lahan Jagung 50 Hektare PTPN IV Jelang Panen Raya Februari

15 Januari 2026 | 09:16 WIB
Simalungun

Jelang Pensiun, IPDA Heriono Bagikan Kopi Gratis Ke Pengemudi : “Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat”

15 Januari 2026 | 09:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini