Toba !!!!! Kompakonline.com – Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) serius tangani dugaan korupsi pengadaan bibit jagung di Kabupaten Toba senilai 6,1 Miliar, dimana langkah awal pihak Dirkrimsus telah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangannya ( 03 / 07 / 2022) yang lalu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat karena bibit jagung yang diberikan kepada masyarakat petani di Kabupaten Toba diduga tidak sesuai dengan merek yang sudah dijanjikan sebelumnya yakni pioner 32, dampak dari hal itu banyak petani merugi gagal panen.
Menanggapi hal ini kita coba menghubungi pihak Humas Polda melalui pesan Whatapps yang kemudian Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut membalas dengan rekaman suara di tanggal 6 Juli 2020.
Dalam rekaman yang dikirim membenarkan pihak Tipikor Polda Sumut sudah mengundang pihak – pihak yang terkait dengan pengadaan bibit jagung untuk masyarakat petani di Kabupaten Toba.
“Terkait penanganan tersebut subdit Tipikor sudah melakukan undangan untuk klarifikasi dari pihak terkait, khususnya Dinas Pertanian dengan meminta pihak inspektorat Toba untuk menindaklanjuti dumas – dumas yang ada, selanjut kita akan selalu koordinasi dengan inspektorat perkembangan kasus tersebut, ” terang Hadi.
Terpisah, Sogar Manurung warga Kecamatan Uluan sangat kesal dengan pemberian bibit jagung dari Pemkab Toba selain bibit yang diberikan tidak layak ditambah cuaca yang tidak mendukung tahun lalu, selain itu ketersedian pupuk yang langka khususnya pupuk subsidi berdampak gagalnya panen jagung.
“Untuk kasus saya berharap Polda Sumut, Subdit Tipikor serius menangani. Sehingga tidak ada lagi pembodohan kepada petani dengan memberikan bibit palsu kepada masyarakat, bukan mensejahterakan malah menyengsarakan, ” tegas Sogar pada Kamis ( 07 / 07 / 2022).
Lanjut dia, sebagai bukti dari kegagalan panen jagung masih saya simpan sekitar tiga karung lagi, karena buah jagung tersebut sangat kerdil , tidak ada semangat untuk memipil sebab hasilnya tidak pantas. (Asri).