Kompak Online
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar Edis Galingging.

Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar Edis Galingging.

PMKRI Cabang Pematangsiantar Meminta DPR Tidak Mengesahkan Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Kompakonline.com by Kompakonline.com
14 Juli 2022 | 11:35 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!!! Kompakonline.com – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali diserahkan pemerintah kepada DPR. Hal tersebut langsung menuai pro dan kontra dari publik, lantaran masih banyak pasal- pasal yang bermasalah dan cenderung mengancam HAM dan demokrasi kita. RKUHP bukanlah hal yang baru, pada tahun 2019 RKUHP telah mendapatkan penolakan besar-besaran dari publik, dan dampak dari penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta pembahasan RKUHP ditunda dan meminta untuk dikaji ulang.

Namun, saat ini pemerintah kembali menyerahkan draf RKUHP kepada DPR dengan pasal-pasal yang masih bermasalah, sehingga Kembali menimbulkan perdebatan publik. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjadi mitra kritis pemerintah, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi tidak luput lupa untuk mengkritisi rencana kebijakan pemerintah tersebut.

PMKRI Pematangsiantar menilai draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diberikan pemerintah kepada DPR masih jauh dari harapan masyarakat dan masih banyak pasal-pasal bermasalah dan tidak sesuai dengan amanat reformasi kita. Kami menilai draf RKUHP saat ini tidak dan belum layak untuk dibahas karena masih banyak pasal-pasal karet dan berpotensi bukan melindungi rakyat, tetapi mengancam dan membungkam rakyat dalam bungkus kekuasaan pemerintah.

Bila dilihat dari pasal-pasal yang ada dalam RKUHP tersebut, ada beberapa isu yang krusial yang menjadi perdebatan panjang di tengah-tengah masyarakat hingga para akademisi. Antara lain, Pasal 217 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi, Pasal 351 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Ketiga pasal atau isu krusial di atas haruslah disikapi dengan tegas agar tidak menjadi bias bagi masyarakat di negara demokrasi kita.

Dian Sany Siagian, selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus Periode 2021-2022 menyampaikan, “bahwa kita mendukung semangat pembuatan RKUHP sebagai bentuk nasionalisme lepas dari aturan masa kolonial Belanda. Tetapi, persoalannya adalah pasal di RKUHP sangat bermasalah terutama dalam kebebasan berekspresi, bahwa RKUHP yg dibuat saat ini sarat dengan pasal karet dan tidak mencerminkan demokrasi,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, Dian menegaskan, “membahas draf RKUHP ini adalah bentuk melegitimasi tindakan kolonial yang sewenang-wenang terhadap pihak mitra kritis pemerintah. Artinya, pemerintah bukan ingin lepas dari jejak Belanda tetapi memang punya niat dan tujuan yang bukan berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Periode 2021-2022, Saudara Edis Galingging, “RKUHP adalah usulan pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Tapi, kita sangat menyayangkan pasal-pasal yang ada dalam RKUHP ini, yang kami nilai belum mengakomodir tuntutan masyarakat, yang justru ingin membungkam kita dan jauh dari cita-cita dan harapan reformasi,” tegas Edis.

“Oleh karena itu, sebagai mitra kritis pemerintah, kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar, menolak keras pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut dan meminta DPR agar meninjau Kembali pasal-pasal bermasalah yang termaktub dalam RKUHP itu dan harus berlandaskan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam mensahkan RKUHP tersebut.”

“Terutama pasal 256 yang mengatur Pawai, Unjuk Rasa, atau Demontrasi. Tentu pasal menjadi ancaman besar, terutama bagi kita sebagai mahasiwa, yang ingin menyampaik aspirasi atau mengkritisi pemerintah di publik,” tutup Edis Galingging.( JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong.
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

by Kompakonline.com
17 Januari 2026 | 17:41 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -  Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai hari Jumat (...

Read moreDetails
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keluhan Warga Dengan Problem Solving.
Hukum

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keluhan Warga Dengan Problem Solving

by Kompakonline.com
15 Januari 2026 | 19:08 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butarbutar selesaikan keluhan warga di...

Read moreDetails
Polsek Siantar Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air di Gang Surga.
Hukum

Polsek Siantar Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air di Gang Surga

by Kompakonline.com
15 Januari 2026 | 19:01 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Sianțar Martoba gerak cepat respon laporan masyarakat dengan mengamankan seorang laki...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curat di GBI Gedung Juang 45, Dua Pelaku Ditangkap.
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curat di GBI Gedung Juang 45, Dua Pelaku Ditangkap

by Kompakonline.com
15 Januari 2026 | 16:13 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap tindak...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Keributan Warganya

17 Januari 2026 | 18:06 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

17 Januari 2026 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Gagalkan Seorang Wanita Tinggalkan Anaknya & Pertemukan Dengan Keluarga

17 Januari 2026 | 17:30 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Hadiri Sertijab Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 122/Tombak Sakti (TS)

17 Januari 2026 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Serahkan Bantuan Bibit Jagung Polres Pematangsiantar Kepada Warga Binaannya

17 Januari 2026 | 12:32 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Lakukan Pengecekan Respon Keluhan Warga di jalan Rakutta Sembiring

17 Januari 2026 | 12:26 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Cek TKP Kebakaran Satu Unit Rumah di Jalan Kasuari

17 Januari 2026 | 12:19 WIB
Simalungun

Isra Mi’raj 1447 H, Kapolres Simalungun Ajak Personel Perkokoh Iman & Takwa Untuk Mengabdi Kepada Masyarakat

16 Januari 2026 | 14:19 WIB
Simalungun

Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026

16 Januari 2026 | 14:11 WIB
Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Turun Langsung Panen Jagung, 35 Goni Hasil Dari 6 Rante Lahan Polsek, Dukung Ketahanan Pangan

15 Januari 2026 | 21:56 WIB
Lintas Provinsi

Dukung Program Prioritas Presiden & Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta

15 Januari 2026 | 20:28 WIB
Regional

Bupati Simalungun Tinjau Jalan Longsor di Haranggaol : Gerak Cepat untuk Jalan Vital

15 Januari 2026 | 19:27 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Keributan Warganya

17 Januari 2026 | 18:06 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

17 Januari 2026 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Gagalkan Seorang Wanita Tinggalkan Anaknya & Pertemukan Dengan Keluarga

17 Januari 2026 | 17:30 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Hadiri Sertijab Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 122/Tombak Sakti (TS)

17 Januari 2026 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Serahkan Bantuan Bibit Jagung Polres Pematangsiantar Kepada Warga Binaannya

17 Januari 2026 | 12:32 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Lakukan Pengecekan Respon Keluhan Warga di jalan Rakutta Sembiring

17 Januari 2026 | 12:26 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Cek TKP Kebakaran Satu Unit Rumah di Jalan Kasuari

17 Januari 2026 | 12:19 WIB
Simalungun

Isra Mi’raj 1447 H, Kapolres Simalungun Ajak Personel Perkokoh Iman & Takwa Untuk Mengabdi Kepada Masyarakat

16 Januari 2026 | 14:19 WIB
Simalungun

Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026

16 Januari 2026 | 14:11 WIB
Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Turun Langsung Panen Jagung, 35 Goni Hasil Dari 6 Rante Lahan Polsek, Dukung Ketahanan Pangan

15 Januari 2026 | 21:56 WIB
Lintas Provinsi

Dukung Program Prioritas Presiden & Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta

15 Januari 2026 | 20:28 WIB
Regional

Bupati Simalungun Tinjau Jalan Longsor di Haranggaol : Gerak Cepat untuk Jalan Vital

15 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini