Kompak Online
Sabtu, 31 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Home Hukum
Advokat Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, kuasa hukum Hotna Rumasi Lumban Toruan.

Advokat Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, kuasa hukum Hotna Rumasi Lumban Toruan.

Pernyataan Corporate Secretary BNI, Bentuk Penyesatan & Kebohongan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
28 April 2026 | 18:36 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT
64
VIEWS

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Beberapa media online, diantaranya Jawa Pos Media, edisi Sabtu ( 25 / 04 / 2026 ) melansir pernyataan Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, bahwa “isu yang disorot dalam aksi demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar, hari Jumat ( 24 / 04 / 2026 ), berkaitan dengan produk sebuah koperasi yang berdiri secara independen dan bukan bagian dari BNI”, dan ”persoalan tersebut saat ini tengah memasuki proses hukum yang berlaku dan BNI menghormati seluruh tahapan penyelsaian yang sedang berjalan”.

Terkait hal itu, Advokat Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, kuasa hukum Hotna Rumasi Lumban Toruan , DKK (15 orang), memberikan tanggapan bahwa pernyataan Corporate Secretary BNI, menunjukkan :

Pertama, Pimpinan BNI tidak memiliki sence of crisis (kepekaan terhadap masalah), pengecut dan tidak bertanggungjawab. Hotna Rumasi Lumban Toruan, dkk yang melakukan demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar adalah korban “kejahatan perbankan” berkedok deposito bodong yang dilakukan Kepala Cabang BNI Pematangsiantar (Fahrul) dan Kepala JUC (Rahmad) dan jajarannya dimasa itu. Secara pidana dan perdata, telah tuntas selesai, dan ihwal hubungan BNI dengan Koperasi BNI telah dipertimbangkan sebagai bagian tak dapat dipisahkan, sehingga BNI tak perlu mengumbar opini yang tak relevan lagi untuk menutupi kebobrokan menejemen BNI, kecuali tunjukkan tanggungjawabmu, bayar ganti kerugian korban.

Kedua, Pimpinan BNI resisten atau tumpul secara intuisi dan naluri menejemen. Sebagai pimpinan, ketika mendapat informasi tentang kejahatan perbankan semestinya tanggap dan responsif apalagi isunya sensitif dan berpotensi kuat merusak kepercayaan publik terhadap BNI.

Faktanya, meski kasus ini menyeruak ke ruang publik dan dilaporkan ke Pimpinan BNI secara vertikal, tapi BNI tuli dan buta.

Malah para pelaku kejahatan tidak ditindak, tapi dibiarkan pensiun secara normal, sehingga menimbulkan asumsi diproteksi pimpinan BNI.

Ketiga, Pimpinan BNI tidak paham dan tidak mengerti dengan perkara.

Gugatan PMH yang diajukan Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk, terhadap Dirut PT. BNI (Persero), cq. Kepala Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Cabang BNI Pematangsiantar selaku Tergugat I/ Termohon Eksekusi I telah inkracht. PN. Pematangsiantar dalam Putusan No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. Putusan PT. Medan No. 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, jo. Putusan PK- MA No. 1278 PK/Pdt/2023, petitum amar kedua telah memutuskan : “Menyatakan para Tergugat I s/d IX, secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada para Penggugat Rp. 4.090.000.000.00.- ditambah bunga Rp. 163.000.000,00.- total Rp. 4.253.600.000,00.-”. Putusan pada halaman 130, paragraf ketiga dan keempat, menguraikan bahwa Koperasi Swadharma afiliasi langsung dengan PT. BNI”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Afiliasi adalah bentuk kerjasama antara dua Lembaga, biasanya yang satu lebih besar dari pada yang lain.

Afiliasi bisa disebut juga sebagai hubungan atau pertalian sebagai anggota anggota atau cabang”. Itu artinya, bahwa Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar adalah bagian yang tidak terpisahkan dari BNI Cabang Pematangsiantar.

Keempat, Pimpinan BNI menebar penyesatan dan kebohongan, sebab putusan pengadilan telah final and binding.

Masalahnya, BNI tidak melaksanakan putusan untuk membayar ganti kerugian kepada para korban, dengan alasan karena putusan pengadilan bersifat tanggung renteng sehingga BNI hanya berkewajiban membayar ganti rugi 1/9 dari dari total tanggung renteng.

Faktanya, putusan pengadilan tidak menyebut para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng dengan cara “bagi rata bagi sama”.

Dalam literatur peraturan perundang- undangan tidak ada ketentuan tanggung renteng “bagi rata bagi sama”. Pada konteks putusan, pemahaman tanggung renteng “bagi rata bagi sama” justru sesat dan keliru. Bagaimana logikanya kewajiban tanggung renteng BNI sebagai korporasi dianggap sama dan setara dengan perseorangan. Bagaimana mungkin Tergugat/ Termohon Eksekusi VI dan VII sebagai unsur Pengurus atau Karyawan Koperasi Swadharma yang upahnya hanya Rp. 2.000.000,00.-/bulan lalu dianggap setara dengan PT. BNI?.

Oleh karena itu menurut Daulat, Pimpinan BNI patut tau Pasal 1280 KUHPerdata yang menyatakan : “Di pihak debitur terjadi perikatan tanggung- menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruh, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur”. Perikatan menurut Pasal 1233 KUHPerdata, meliputi 4 (empat), yakni perjanjian, undang- undang, putusan pengadilan dan hukum adat. Demikian halnya Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan : “Tanggung jawab hukum seseorang (atau badan hukum) tidak hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang- orang yang menjadi tanggungannya atau barang- barang dibawah pengawasannya”, dan ayat (3) yang menyatakan : “Majikan- majikan dan mereka yang mengangkat orang- orang lain untuk Mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan- pelayan atau bawahan- bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang mereka dipekerjakan untuknya”.

Berdasarkan itulah lalu terbit Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 29-9- 2025, jo. Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025 /40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 24-10- 2025, yang menetapkan bahwa putusan dilaksanakan secara eksekusi sukarela dan BNI bersedia membayar kewajiban tanggung renteng untuk 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi yakni Tergugat/ Termohon Eksekusi I, II, III, IV, VIII dan IX, total sebesar Rp. 2.835.372.332,00.-

Faktanya setelah BNI ingkar dua kali, BNI kemudian mengajukan perlawanan (partij verzet) tertanggal 14 Januari 2026, terhadap eksekusi sukarela tersebut dengan dalil BNI tidak pernah sepakat untuk membayar kewajiban tanggung renteng atas 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi.

Maka berdasarkan hal itu menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, pernyataan Corporate Secretary BNI, patut dimaknai sebagai skenario untuk mengulur- ulur waktu, menunda – nunda dan/ atau menghalang- halangi pelaksanaan kewajiban hukum BNI terhadap para korban. ( HN ). 

ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kesalahpahaman Keluarga di Perum Maranata.
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kesalahpahaman Keluarga di Perum Maranata

by Kompakonline.com
31 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com Personil piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan laporan kesalahpahaman keluarga di Perum Maranata...

Read moreDetails
Tak Diragukan Lagi! Reskrim Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Ungkap Pencurian Motor di KEK Sei Mangkei, Tersangka Dijemput Dari Batu Bara.
Hukum

Tak Diragukan Lagi! Reskrim Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Ungkap Pencurian Motor di KEK Sei Mangkei, Tersangka Dijemput Dari Batu Bara

by Kompakonline.com
30 Oktober 2026 | 22:13 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan kinerja profesionalnya. Dalam waktu...

Read moreDetails
Keras Bagai Karang, Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck di Tol Simpang Panei.
Hukum

Keras Bagai Karang, Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pencuri Ponsel Sopir Dump Truck di Tol Simpang Panei

by Kompakonline.com
30 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menunjukkan kerja profesional dan tegas...

Read moreDetails
Gerak Cepat Warga & Polsek Panei Tongah, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus di Tengah Malam.
Hukum

Gerak Cepat Warga & Polsek Panei Tongah, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus di Tengah Malam

by Kompakonline.com
29 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Kesigapan personel Polsek Panei Tongah Polres Simalungun kembali terbukti dalam penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor. Berkat...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Hadiri Acara Seminar “Merajut Ukhuwah Islamiyah, Mempererat Silaturahmi, dan Membangun Sinergi Dakwah yang Harmonis” 

31 Oktober 2026 | 16:13 WIB
Pematangsiantar

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pematangsiantar Laksanakan Sholat Subuh Keliling di Mesjid Baitul Abror

31 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Regional

Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan 1,7 Ton Jagung Petani Binaan Ke Bulog Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2026 | 15:55 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kesalahpahaman Keluarga di Perum Maranata

31 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri, Polsek Siantar Barat Bersama Perangkat Pemerintahan Gelar Jumat Bersih

31 Oktober 2026 | 15:41 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Jumat Keliling Kamtibmas di Jalan Tanjung Tongah

31 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Regional

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan Ke Bulog Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2026 | 15:24 WIB
Simalungun

Luncurkan QRISPATI di Swembath Bahapal, Pemkab Simalungun Dorong Digitalisasi Pariwisata & Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

31 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Simalungun

Pengurus DP MUI Simalungun Masa Bhakti 2026 ‑ 2031 Dikukuhkan, Bupati Simalungun Ajak MUI Jaga Kerukunan Umat

31 Oktober 2026 | 15:03 WIB
Pematangsiantar

Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Pimpin Rapat Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Mengenai Operasional Penangkaran Sarang Burung Walet di Kecamatan Siantar Utara

31 Oktober 2026 | 14:48 WIB
Simalungun

Subuh Keliling di Tapian Dolok, Wakapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga & Ajak Perangi Narkoba serta Balap Liar

31 Oktober 2026 | 08:07 WIB
Regional

Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi “Simalungun Bersinar”, Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba

30 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Hadiri Acara Seminar “Merajut Ukhuwah Islamiyah, Mempererat Silaturahmi, dan Membangun Sinergi Dakwah yang Harmonis” 

31 Oktober 2026 | 16:13 WIB
Pematangsiantar

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pematangsiantar Laksanakan Sholat Subuh Keliling di Mesjid Baitul Abror

31 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Regional

Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan 1,7 Ton Jagung Petani Binaan Ke Bulog Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2026 | 15:55 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kesalahpahaman Keluarga di Perum Maranata

31 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri, Polsek Siantar Barat Bersama Perangkat Pemerintahan Gelar Jumat Bersih

31 Oktober 2026 | 15:41 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Jumat Keliling Kamtibmas di Jalan Tanjung Tongah

31 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Regional

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan Ke Bulog Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2026 | 15:24 WIB
Simalungun

Luncurkan QRISPATI di Swembath Bahapal, Pemkab Simalungun Dorong Digitalisasi Pariwisata & Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

31 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Simalungun

Pengurus DP MUI Simalungun Masa Bhakti 2026 ‑ 2031 Dikukuhkan, Bupati Simalungun Ajak MUI Jaga Kerukunan Umat

31 Oktober 2026 | 15:03 WIB
Pematangsiantar

Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Pimpin Rapat Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Mengenai Operasional Penangkaran Sarang Burung Walet di Kecamatan Siantar Utara

31 Oktober 2026 | 14:48 WIB
Simalungun

Subuh Keliling di Tapian Dolok, Wakapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga & Ajak Perangi Narkoba serta Balap Liar

31 Oktober 2026 | 08:07 WIB
Regional

Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi “Simalungun Bersinar”, Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba

30 Oktober 2026 | 23:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis