Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan perkara kesalahpahaman warga melalui Problem Solving pada hari Senin ( 28 / 10 / 2024 ), sekira pukul 12:23 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH, mengatakan perkara kesalahpahaman itu terjadi pada hari Senin tanggal ( 28 / 10 / 2024 ) sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, antara pihak I berinisial PA ( 27 ) dengan pihak ke 2 berinisial DL br S.
Menerima laporan masyarakat personil Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba langsung membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata.
“Adanya perdamaian tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan perkara kesalahpahaman tersebut melalui Problem Solving”, Pungkas AKP Restuadi. ( JS ).
Discussion about this post