Kompak Online
Rabu, 12 November 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing.SH.

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing.SH.

Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis Menjadi Dirut Perumda Tirtauli Siantar Akhirnya Digugat Ke PTUN Medan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
20 September 2022 | 08:40 WIB
in Hukum

Pematangsiantar !!!! Kompakonline.com – Jangan mempermainkan jabatan atau kekuasaan. Sepertinya pesan ini patut ditujukan kepada dr. Susanti Dewayani, Sp.A. Pasalnya baru hitungan 30 hari dilantik menjadi Walikota Pematangsiantar, namun langsung dihadapkan dengan undangan RDP ( Rapat Dengan Pendapat ) Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar terkait dengan sejumlah keputusannya yang dianggap salah dan keliru. Diantaranya sebutlah Pembangunan Gedung Olah Raga Kota Pematangsiantar, Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar 2022 – 2027, Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2022 dan Pelantikan Pejabat Struktural/ Mutasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Kini satu dari persoalan tersebut, yakni Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800 / 645 / VII / WK – THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, secara resmi telah didaftarkan sebagai gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penggugatnya Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, sedang Tergugat ialah Walikota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Daulat Sihombing.SH selaku Ketua Sumut Watch, ditambahkan Daulat, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor : 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21 / 09 / 2022. Adapun alasannya, meliputi 2 (dua) hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.

Bersifat Prosedur

Menurut Daulat Sesuai Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Kemudian Anggota Direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

Faktanya masa jabatan anggota Direksi Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Bersifat Substansi

Dijelaskan Daulat bahwa Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”. Dalam penjelasanna, yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Faktanya Tergugat adalah Pelaksana Tugas Walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan Keputusan Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama. Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.
Faktanya Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.

Ketiga, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara- cara Kolusi. Disebut kolusi, selain karena Pelaksana Tugas Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027.

Juga karena masa jabatan anggota Direksi 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.

Selain itu Pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara – cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar Asas Umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang Baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar Majelis Hakim memutuskan diantaranya : Satu, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Walikota Pematangsiantar No.: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022. Dua, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : Keputusan Walikota Pematangsiantar No. : 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022. ( JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Pasutri Tidak Berkutik Saat Ditangkap Polres Pematangsiantar Miliki Sabu 2 Paket.
Hukum

Pasutri Tidak Berkutik Saat Ditangkap Polres Pematangsiantar Miliki Sabu 2 Paket

by Kompakonline.com
11 November 2025 | 18:18 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsianțar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Gagalkan Transaksi Narkotika di Gang Arjuna 6,30 Gram Sabu Diamankan.
Hukum

Polres Pematangsiantar Gagalkan Transaksi Narkotika di Gang Arjuna 6,30 Gram Sabu Diamankan

by Kompakonline.com
10 November 2025 | 20:24 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang warga asal Kabupaten Simalungun akan melakukan transaksi narkotika di...

Read moreDetails
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Mawar, Tiga Diduga Pelaku Diamankan

by Kompakonline.com
10 November 2025 | 15:59 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengungkap tindak...

Read moreDetails
Tanpa Rasa Penyesalan! Sat Narkoba Polres Simalungun Bungkus Bandar Sabu 37,29 Gram, Pedomani Asta Cita Presiden Prabowo.
Hukum

Tanpa Rasa Penyesalan! Sat Narkoba Polres Simalungun Bungkus Bandar Sabu 37,29 Gram, Pedomani Asta Cita Presiden Prabowo

by Kompakonline.com
9 November 2025 | 11:56 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Dengan wajah tanpa rasa penyesalan sedikitpun, seorang bandar sabu-sabu akhirnya dibungkus oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri HUT Partai Nasdem, Harapkan Kolaborasi Wujudkan Simalungun Maju

11 November 2025 | 21:05 WIB
Pendidikan

Kapolres Simalungun Pastikan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Untuk 1.814 Siswa

11 November 2025 | 20:51 WIB
Hukum

Pasutri Tidak Berkutik Saat Ditangkap Polres Pematangsiantar Miliki Sabu 2 Paket

11 November 2025 | 18:18 WIB
Peristiwa

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Tangani Laka Lantas Maut : Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk Saat Menyalip

11 November 2025 | 17:25 WIB
Pematangsiantar

Seluruh Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar Sudah Dirobohkan di Hari Ke – 30 Pengerjaan Oleh Pihak Penyedia CV Sihujur Jaya

11 November 2025 | 17:16 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut : Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Kamtibmas, Do’a Polri Untuk Negeri

11 November 2025 | 17:08 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut & Penyerahan Tali Asih

11 November 2025 | 16:54 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara & Siantar Martoba Hadiri Kunker Dandim 0207/SML di Mako Koramil 01/SU

11 November 2025 | 16:45 WIB
Pematangsiantar

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Edukasi & Bagikan Brosur di Jalan Merdeka

11 November 2025 | 16:40 WIB
Simalungun

Kanit Gakkum Polres Simalungun Pimpin Patroli Malam Antisipasi Balap Liar & Begal di Jalan Lintas P. Siantar – Perdagangan

10 November 2025 | 22:57 WIB
Simalungun

Polsek Bosar Maligas Dukung Program Ketahanan Pangan, Koordinasi Penanaman Jagung Tumpangsari di Lahan PTPN IV

10 November 2025 | 22:13 WIB
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Sosialisasikan Penerimaan Siswa SMA Taruna Bhayangkara di SMP N 1 Ujung Padang

10 November 2025 | 21:46 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri HUT Partai Nasdem, Harapkan Kolaborasi Wujudkan Simalungun Maju

11 November 2025 | 21:05 WIB
Pendidikan

Kapolres Simalungun Pastikan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Untuk 1.814 Siswa

11 November 2025 | 20:51 WIB
Hukum

Pasutri Tidak Berkutik Saat Ditangkap Polres Pematangsiantar Miliki Sabu 2 Paket

11 November 2025 | 18:18 WIB
Peristiwa

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Tangani Laka Lantas Maut : Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk Saat Menyalip

11 November 2025 | 17:25 WIB
Pematangsiantar

Seluruh Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar Sudah Dirobohkan di Hari Ke – 30 Pengerjaan Oleh Pihak Penyedia CV Sihujur Jaya

11 November 2025 | 17:16 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut : Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Kamtibmas, Do’a Polri Untuk Negeri

11 November 2025 | 17:08 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut & Penyerahan Tali Asih

11 November 2025 | 16:54 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara & Siantar Martoba Hadiri Kunker Dandim 0207/SML di Mako Koramil 01/SU

11 November 2025 | 16:45 WIB
Pematangsiantar

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Edukasi & Bagikan Brosur di Jalan Merdeka

11 November 2025 | 16:40 WIB
Simalungun

Kanit Gakkum Polres Simalungun Pimpin Patroli Malam Antisipasi Balap Liar & Begal di Jalan Lintas P. Siantar – Perdagangan

10 November 2025 | 22:57 WIB
Simalungun

Polsek Bosar Maligas Dukung Program Ketahanan Pangan, Koordinasi Penanaman Jagung Tumpangsari di Lahan PTPN IV

10 November 2025 | 22:13 WIB
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Sosialisasikan Penerimaan Siswa SMA Taruna Bhayangkara di SMP N 1 Ujung Padang

10 November 2025 | 21:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini