Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Pemko Tebingtinggi bersama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dalam bidang peningkatan pelayanan kesehatan, kompetensi SDM tenaga medis serta penellitian bidang kesehatan Tuberkulosis.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Syarmadani bersama Kepala RSUD dr H. Kumpulan Pane kota Tebing Tinggi Irwansyah dan Direktur Utama RSUP H Adam Malik medan Zainal Safri di gedung Administrasi RSUP H. Adam Malik Lantai Kota Medan, Kamis ( 07 / 12 / 2023 ).
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan penyelenggaraan peningkatan kompetensi SDM tenaga medis, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya, serta penelitian khususnya di bidang kesehatan Tuberkulosis.
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Syarmadani menyampaikan, pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, sebagai implementasi dari transformasi kesehatan dalam meningkatkan sumber daya manusia kesehatan yang terstandar.
“Dengan adanya peningkatan kompetensi SDM tenaga medis, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya, serta penelitian khususnya di bidang kesehatan Tuberkulosis, kita harapkan mutu atau kualitas tenaga kesehatan di Kota Tebingtinggi ini betul-betul sesuai dengan kompetensi yang diinginkan,” kata Syarmadani.
Pj Wali Kota juga berharap dengan adanya peningkatan kompetensi SDM ini, dapat berlangsung efektif hasilnya terutama pada peningkatan kualitas SDM.
Ruang lingkup Penandatangan Kesepakatan Bersama ini meliputi, jejaring rujukan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengembangan fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan, pengembangan SDM yang meliputi pendidikan dan pelatihan dan penelitian dalam bidang kesehatan.
Turut hadir mendampingi Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Pj. Sekda H. Kamlan Mursyid, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Plt Kadis Kesehatan Henny Sri Hartati dan Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan. ( Samsudin Silitonga).
Discussion about this post