Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Ade Riski Sembiring, (18) warga Jl. Baja Asrama Kodim Link. IV Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, nyawanya tidak terselamatkan setelah dirinya dibawa ke Rumah Sakit Chevani Tebingtinggi.
Ade (korban) terjatuh menghantam trotoar jalan dan diduga membentur aspal pada bagian dada dan kepalanya akibat sepeda motornya ditendang pelaku dengan menggunakan kaki kiri dan akibat dari itu korban bersenggolan dengan teman korban dan saat itu juga korban terjatuh.
Penganagan pertama oleh pihak tim medis namun korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia) selanjutnya korban di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk di lakukan Autopsi.
Atas kejadian ini, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah mengamankan pelaku penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Senin ( 18 / 07 / 2022) kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut bahwa diduga pelaku adalah Aris Farhan (19) warga Jalan Bakti Gang Bambu Runcing Kota Tebingtibggi.
Adapun kronologis kejadiannya dumana pada Minggu ( 17 / 07 / 2022) sekira pukul 01.30 wib, di Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di samping pemakaman muslim telah terjadi perkelahiaan korban dan pelaku.
Kemudian pelaku mengajak temannya untuk mendatangi korban dan teman-temannya yang lagi duduk-duduk. Dan sebelumnnya korban ada meminta rokok terhadap pelaku, sehingga pelaku menghubungi temannya dan selanjutnya pelaku beserta dengan teman-temanya menggunakan 5 lima unit Sp. Motor dengan masing – masing berboncengan mendatangi lokasi dimana korban dan teman temannya sedang berkumpul di Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Terjadilah perkelahian yang mana korban melarikan diri dengan Sp. Motor dan dikejar oleh pelaku dengan menggunakan Sp. Motor, selanjunya pelaku menendang sepeda motor korban dengan kaki kirinya yang mengakibatjan korban bersenggolan dengan temanya, dan saat itu korban terjatuh menghantam trotoar jalan dan diduga membentur aspal pada bagian dada dan kepala.
Setelah terjatuh korban di bawa ke rumah sakit Chevani Kota Tebingtinggi dan setelah tiba di Rumah Sakit Chevani korban dilakukan penganagan pertama oleh tim medis namun korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia) dan selanjutnya korban di bawah ke RS Bhayangkara Medan untuk di lakukan autopsi.
Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di runah tempat tinggal pelaku di Jln Bakti Gg Bambu Runcing Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku diamankan 1 unit sp.motor Suzuki Spin BK 6233 NAA dari Aggi selaku pemiliknya sebagai barang bukti, lalu pelaku dan brg bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih Kasi Humas AKP.Agus Arianto. menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).