Simalungun !!!! Kompakonline.com – Aksi heroik tim Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil rental Toyota Avanza senilai Rp 150 juta hingga ke Provinsi Riau. Lima personil yang dipimpin IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, melakukan perjalanan ratusan kilometer dalam waktu dua hari untuk menangkap Ryanto (34 tahun) di Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau, Rabu – Kamis ( 26 – 27 / 11 / 2025 ).
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, kecepatan penanganan kasus ini patut diapresiasi.
“Tim Reskrim Polsek Perdagangan bekerja sangat cepat. Dari laporan pada 24 November, langsung penyelidikan, dan dua hari kemudian tersangka sudah diamankan di Riau beserta barang bukti mobil”, ujar AKP Verry saat dikonfirmasi pada Jumat siang, sekitar pukul 14.50 Wib.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, MH, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Novy Theresia Ginting pada 24 November 2025.
“Korban melaporkan bahwa mobil rental Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk yang disewa oleh tersangka tidak dikembalikan dan dicurigai telah digelapkan”, ungkap Kapolsek yang serius.
IPDA Gerry D. Simanjuntak yang memimpin tim penyelidikan langsung bergerak cepat. “Kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari informasi yang kami kumpulkan, tersangka diduga melarikan diri ke Riau. Kami tidak buang waktu, langsung berangkat”, ungkap IPDA Gerry yang profesional.
Tim yang terdiri dari lima personil melakukan perjalanan panjang menembus tiga provinsi. “Kami berangkat dari Simalungun menuju Riau, perjalanan jauh dan melelahkan. Tapi kami harus menangkap pelaku sebelum mobil dijual atau hilang”, ucap Aipda M. Silitonga yang ikut dalam tim pengejar.
Setelah koordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalinsum Bagan Batu.
“Kami koordinasi dengan rekan-rekan di Riau. Mereka sangat membantu memberikan informasi dan dukungan operasional”, jelas Aipda J Napitupulu yang bertugas sebagai koordinator lapangan.
Pada Rabu sore ( 26 / 11 / 2025 ), tim berhasil melacak keberadaan tersangka. “Kami temukan tersangka sedang berada di sebuah lokasi di Bagan Batu bersama mobil yang digelapkan. Kami langsung melakukan penangkapan”, ungkap Aipda G. Tampubolon yang sigap.
Tersangka Ryanto yang terkejut saat didatangi polisi tidak melakukan perlawanan. “Tersangka kooperatif. Dia mengaku telah menyewa mobil tersebut dengan niat jahat untuk digelapkan. Dia berencana menjual mobil tersebut di Riau”, jelas Bripka Dedy Irawan yang ikut dalam penangkapan.
Novy Theresia Ginting, korban yang kehilangan mobil rentalnya, sangat bersyukur.
“Saya sangat berterima kasih kepada tim Reskrim Polsek Perdagangan yang bekerja sangat cepat. Hanya dalam tiga hari, mobil saya sudah ditemukan dan pelaku ditangkap. Luar biasa!”, ujar Novy dengan penuh syukur.
Pihak PT Adi Sarana Armada Tbk sebagai pemilik kendaraan juga mengapresiasi kinerja polisi.
“Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme tim Reskrim Polsek Perdagangan. Kerugian Rp 150 juta bisa diselamatkan berkat kerja keras mereka”, ujar perwakilan perusahaan.
Mobil Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK dengan nomor rangka MHKM5EAJKK066085 dan nomor mesin INRG021171 berhasil diamankan dalam kondisi baik.
“Mobil masih dalam kondisi bagus, tidak ada kerusakan. Tersangka belum sempat menjualnya”, ungkap IPDA Gerry D. Simanjuntak.
Tersangka Ryanto, warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman hukumannya cukup berat, bisa empat tahun penjara”, jelas Kapolsek.
Perjalanan pulang dari Riau ke Simalungun juga penuh tantangan.
“Kami membawa tersangka dan mobil bukti menembus hujan dan jalanan yang panjang. Tapi kami senang karena berhasil menjalankan tugas dengan baik”, ucap Aipda M. Silitonga yang lelah namun puas.
Pada Kamis malam ( 27 / 11 / 2025 ), tim tiba di Polsek Perdagangan dengan membawa tersangka dan barang bukti. “Tersangka langsung kami proses. Kami ambil keterangannya dan lengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU”, ungkap IPDA Gerry.
Warga Perdagangan yang mengetahui penangkapan ini memuji kinerja Reskrim. “Polsek Perdagangan memang hebat! Pelaku sudah kabur sampai Riau masih bisa ditangkap. Ini membuat kami merasa aman dan percaya dengan polisi”, ujar salah seorang warga.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi menegaskan komitmen unitnya.
“Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan kabur kemana – mana. Meski melarikan diri ke provinsi lain, kami akan kejar dan tangkap. Ini adalah komitmen kami melayani masyarakat”, tegas Kapolsek.
Rencana tindak lanjut sudah jelas : pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, dan mengirim ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan proses sampai tuntas. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan”, ungkap IPDA Gerry.
AKP Verry Purba mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polsek Perdagangan.
“Ini adalah contoh pelayanan prima dan dedikasi tinggi. Mereka rela menempuh ratusan kilometer, meninggalkan keluarga, demi menangkap pelaku dan menyelamatkan aset korban. Ini adalah Polri yang sesungguhnya”, pungkas Kasi Humas dengan bangga.
Keberhasilan tim Reskrim Polsek Perdagangan menangkap pelaku penggelapan hingga ke Riau ini membuktikan bahwa jarak bukan penghalang bagi Polri dalam menegakkan hukum, memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa pelaku kejahatan tidak akan bisa lari kemana-mana dari jangkauan hukum. ( JS ).






