Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebing Tinggi, tangkap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. SM. Raja Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin ( 25 / 09 / 2023 ) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tebing TinggibAKBP.Andreas L.J.Tampubolon.SIK.MKP melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Sabtu ( 30 / 09 / 2023 ) membemarkan adanya penangkapan tersebut.
Bahwa terduga pelaku adalah FSM alias Feri (36) warga Jl. Merpati Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dari terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,53 gram. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong. 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop. Uang tunai sebesar Rp 200.000,(dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat. Dan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO.l, jelas Kasi Humas.
Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terduga pelaku tepatnya dipinggir jalan didepan Doorsmeer Ratu Mobil. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan diakui miliknya. Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan :yakni
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Kasi Humas AKP.Agus Arianto menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).