Simalungun !!!! Kompakonline.com – Pelapor inisial SN (70) akhirnya menolak upaya berdamai (RJ) terhadap terlapor Nurcince br Siboro yang merupakan istri dari oknum guru SMA swasta Assisi, sehingga laporan polisi tetap berlanjut di kepolisian resort Simalungun.
Edi Sihombing SH selaku Kuasa Hukum Pelapor mengaku mendapat undangan mediasi dari penyelidik nomor : B / 592 / IV / 2024 / RESKRIM sebagai lanjutan dari laporan polisi no LP / B / 322 / XI / 2023 / SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Alasan penolakan tersebut menurut Edi akibat adanya permintaan dari terlapor yakni Nurcince br Siboro dan sanny br Ginting yang dinilai tidak logika, dimana terlapor meminta ganti kerugian kepada pelapor termasuk pembayaran jasa pengacara terlapor.
“Terlapor dalam mediasi ini menurut kami arogan, bilang damai tapi bersyarat, padahal dia itu disini sebagai terlapor bukan pelapor, posisi Klien kami adalah korban yang dirugikan para terlapor, sungguh tidak logika dan diluar nalar” tutur Edi.
“mediasi itu gagal, karena sifat arogan terlapor. peristiwa itu meninggalkan trauma takut bagi klien kami, dan itu berlangsung sampai hari ini. Klien kami belum merasa nyaman, hukum harus ditegakkan di kasus ini” tambah Edi.
Edi juga membantah keterangan para terlapor yang terkesan mengada – ada dan mencari pembenaran atas kejadian pengeroyokan.
“Yang benar adalah Klien kami sejak 2022 sudah mendapat ancaman dari keluarga dan terlapor, wanita tua tinggal sendiri dirumah ada ancaman begitu, wajar jika ketakutan, terlapor dalam mediasi banyak memberikan keterangan-keterangan yang absurd, dan terlalu menambah pembenaran, tetapi faktanya perlu diklarifikasi, hati – hati atas keterangan palsu bisa jadi fitnah dan kami bisa melaporkan lagi atas kejadian ini” Tutur Edi.
Edi juga sangat menyayangkan sikap dan tindakan para terlapor yang diduga melakukan pengeroyokan secara membabi buta dan akibatnya menyebabkan Klien mengalami trauma.
“pelapor adalah wanita lansia, yang berusia 70 Tahun yang sampai sekarang mengalami trauma berkepanjangan, kalau diterjemahkan pakai akal sehat, Klien saya dikeroyok oleh wanita muda usia kurang lebih mencapai 40 an, Sany Ribka br Ginting usia 37 dan Nurcince br Siboro usia 40 an, paut usia jauh sekali, jika dipertemukan satu lawan satu saja tidak mungkin bisa menang, apalagi ada pengeroyokan maka akibatnya bisa fatal, dan kejadian itu nyaris menghilangkan nyawa klien kami kalau tidak orang sebagai pemisah” kata Edi
Masih kata Edi, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan ini merupakan rentetan dari kasus-kasus sebelumnya ” semua kejadian, klien kami mencatat, mulai dari tahun 2022, ada intimidasi dari keluarga para terlapor. ini tidak bisa dilihat dan diartikan secara sepenggal seperti peristiwa terakhir tetapi ini adalah puncak, dan kejadian sampai pada laporan polisi ini adalah fatal menurut kami, ” tambahkan Edi
Setelah mempelajari berkas-berkas perkara dan keterangan terlapor yang tidak valid, Edi menyoroti beberapa perbuatan pidana Terlapor yang melatarbelakangi perkara, Pertama, adanya dugaan pengancaman dan intimidasi sejak tahun 2022, Kedua, mengambil foto dan video tanpa persetujuan, dan Ketiga dugaan pengeroyokan secara seksama dan ditambah adanya keterangan-keterangan para terlapor tidak sesuai fakta-fakta.
“Melihat kasus ini harus utuh dan tidak boleh sepenggal, klien kami selalu mendapat perlakuan intimidasi dari terlapor dan keluarganya. Padahal klien kami hanya tinggal sendirian dirumah dan sudah tua lagi, bagaimana kuasanya melawan jumlah mereka banyak dan masih muda lagi, dugaan kami memang ada niat tidak baik dan sengaja dan bahkan kami menduga kejadian ini bisa saja sudah terencana” tuturnya
Terpisah, anak pelapor berinisial Sams menyebut peristiwa ini sangat memalukan dan patut dipertanyakan kredibilitas suami terlapor atas nama Nurcince br Siboro, yang merupakan seorang guru (tenaga pendidik) yang ikut serta mendukung terjadi pengeroyokan.
“Daniel Ginting ini adalah seorang tenaga pengajar, tetapi sikapnya tidak mencerminkan adab dan intelektual, buktinya pernah juga dia ikut memperkeruh masalah ini, bahkan kata orangtua secara lisan menantang saya, aneh, masa guru begitu, integritasnya patut dipertanyakan, kenapa ketika saya disitu dia tidak berani ungkap langsung, aneh. Guru kok begitu,” ungkap Sams dengan kecewa.
Sams juga baru mengetahui adanya ancaman ditahun sebelumnya setelah kejadian November 2023 dilaporkan kepada kepolisian.
“Ibu saya tidak pernah cerita atas kejadian sebelumnya, tapi setelah kejadian November ternyata banyak ancaman kepada ibu saya, terlalu pengecut mereka, karena ibu saya tinggal sendirian dirumah itu, terlalu baik memang ibu saya selama ini mengampuni mereka, kalau kejadian tersebut ada kami anaknya mungkin berbeda cerita kali ya,” Tutur Sams.
Lanjut Sams juga menuturkan, “akibat kejadian ini wajar ibu saya trauma, Kakak saya tidak ada salah juga dia hina, bahkan ada peragaannya, pokoknya sangat memalukan, karena kakak saya belum punya anak, masa dia suruh suami kakak saya untuk tidur bersama dia, dan itu sambil memperagakan, itu istri guru, apalagi diketahui ternyata dia mantan biarawati ternyata, seharus lebih kuat imannya”, kata Sams.
Sams juga mengapresiasi kinerja dan langkah penyelidik untuk memproses perkara ini, dan meminta agar perkara memberikan kepastian hukum yang progresif”, kami mendukung atas kelanjutan perkara, kami ingin polisi yang progresif, karena ini adalah soal penegakan hukum dan efektivitas dari esensi sebuah perbuatan, perkara ini berlanjut, dan harus segera dihadapkan dimeja hijau, semoga kejadian ini ada hikmahnya, bravo buat penyelidik, ” tuturnya.
Sams juga menambahkan keterangannya, bahwa kejadian pertengkaran-pertengkaran memfitnah dan mencaci maki lawan bukan yang pertama dilakukan terlapor atas nama Nurcince , “memang kalau menurut beberapa keterangan kalau terlapor ini bertengkar, sangat beringas, selain ibu saya, disekitaran rumah itu ada kok korban dia, cek saja, bukan rahasia umum,” tutup Sams ( JS).
Discussion about this post