Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -Personil Sat resnarkoba Polres Tebing Tinggi, tangkap 5 (lima) orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu ( 09 / 10 / 2022) sekira pukul 23.50 Wib, Dusun I Desa Bahtonang Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun tepatnya didekat sebuah gubuk.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kadi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis ( 13 / 10 / 2022) dalam pers release nya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi tersebut bahwa ke lima terduga pelaku masing-masing, ER alias Tulang (54) warga Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. MS alias Dino (39) warga Dusun II Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. P alias Bagong (33) warga Dusun V Nagori I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. HASS alias Adi (43) warga Dusun I Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, dan SD alias Ijon (30) warga Dusun I Desa Rimbun Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Dari tangan kelima terdugabpelaku diamankan barang bukti 25 (dua puluh lima) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 63,61 Gram dan berat bersih (netto) 54,86 Gram. 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong. 1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) buah tas sandang. 1 (satu) unit handphone merk Samsung A52 warna hitam. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru. 1 (satu) unit handphone merk samsung Galaxy A21 S warna biru. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru. Seperangkat alat hisap shabu (bong) dan uang tunai sebesar Rp.15.500.000 .- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya ke lima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
Kepada kelima terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika AKP. Agus Arianto menjelaskan.( Samsudin Silitonga).