Metro Jaya !!!!! Kompakonline.con – Laporan Polisi dipolda metro jaya atas kasus dugaan Penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh RR Laksana Dewi sebagai terlapor bersama pelaku lain bernama Lena Mustika sempat mandek selama lima tahun. Pelapor seorang korban berinisial GS (47) mengalami kerugian mencapai Rp. 4 Miliar mengeluhkan akibat proses hukum tidak berjalan.
Dibalik rasa kecewa, GS tetap mendesak dengan memberikan dukungan semangat kepada institusi kepolisan untuk mengusut tuntas perkara sampai kemeja hijau. ”Kalau dibilang kecewa, itu pasti. Ini tahun kelima saya berjuang melawan pelaku tindak pidana belum kunjung selesai, dulu saya berjuang sendiri dan saat kini bersama Kuasa Hukum EDSA, tidak ada kata lelah memperjuangkan perkara ini sampai tuntas, terlapor bernama RR Laksana Dewi beserta kroninya yang ikut membantu melangsungkan kejahatan ini harus diproses menjadi tersangka, ini telah mengganggu kehidupan saya selama ini, saya menderita, psikis terganggu” Ucap Gs dengan nada kecewa.
GS juga menyebutkan, awal mula terperangkap sebagai investor dalam bisnis fiktif tersebut, ketika terlapor menawarkan secara berulang kali untuk berbisnis kayu masak eksport, dia mengiming – imingkan keuntungan sebesar 11,25% per transaksi dihitung dari modal yang ditempatkan. ”kalau tawaran dia awal sangat menyakinkan, dan itupun saya tidak langsung tertarik untuk menjadi investor ketika itu, tetapi karena penawaran itu dilakukan secara berulang kali, maka awalnya saya berikan kesempatan, namun kesempatan itu berubah menjadi kerugian financial bagi saya, hampir mirip ini sama dengan skema ponzi awalnya saja menyakinkan, semakin besar modal ditempatkan disitulah terlapor melangsung kan niatannya, jadi ini sudah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif serta diduga dibantu oleh orang terdekat dan semua di sengaja, ” lanjutnya” Menyakinkan saya, dia sengaja mengundang mendatangi kebeberapa pabrik yang disebut dia adalah mitra bisnis kayu masak ini. Dia bawa Lena Mustika yang merupakan pacar anak ( sekarang menantu ) seolah – olah perjalanan bisnis bonafit, namun ternyatanya setelah saya sadar bahwa selama ini ternyata telah ditipu dan digelapkan uangnya, dan setelah diselidiki bisnis itu fiktif tidak sesuai dengan penawaran awal” kata GS.
Keterangan Gs ditambahkan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum EDSA ATTORNEY AT LAW, Saddan Sitorus menerangkan bahwa perkara ini sudah di Laporan Polisi berdasakan nomor No. LP / 544 / Yan.2.5 / 2020 / SPKT PMJ, tanggal 25 Januari 2020, dan perkara tersebut ditangani Unit IV Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun selama bergulir, belum bekerja secara profesional.”Laporan ini mandek, Kami menduga bahwa terlapor kebal hukum, wajar saja jalan 5 Tahun tidak memberikan pelayanan hukum baik kepada korban. ini cerita sama saja penyidik mendukung terlapor dan kroninya melangsung kejahatan – kejahatan yang sama, sungguh terlapor tidak tersentuh, terus bagaimana nasib para pencari keadilan kalau sudah begini selalu prosesnya yang ada besok – besok kejahatan makin merajalela sementara para korban pasrah karena percuma lapor polisi, bisa jadi preseden buruk bagi institusi kepolisian”, Tutur Saddan.
Lanjut Saddan, dia menyebutkan kekhawatiran terkait mandeknya perkara, menyebabkan terlapor memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau mengganti identitasnya, ”Nama kejahatan, kerugian sampai 4 miliar, modusnya tidak sederhana dan bukan semua orang bisa menyakinkan seseorang, jadi bisa diklasifikasikan bahwa pelaku adalah bukan orang awam tetapi lebih tepatnya punya pengalanan lebih, untuk itu kami kasih fokus kepada substansi hukumnya, ketika semua memenuhi unsur, tugas penyidik ya harus di proses, jika sudah naik sidik, maka tetapkan tersangka. penyidik punya kuasa atas hal itu, jangan sampai mundur dan kalah, yang ada jadi malu terhadap pendirian bangsa bahwa penegakan hukum adalah panglima tertinggi bagi negara. Artinya belum ada kata terlambat jika penyidik mau membereskan proses hukum ini, tetapkan terlapor menjadi tersangka dan dilimpahkan biarkan diuji kebenarannya nanti dipengadilan, jangan tunggu terlapor dan kroni lari, makin ribet lagi urusannya, karena itu buka rahasia umum lagi”, sambung pengacara tersebut.
Lebih lanjut, Saddan mengingatkan bahwa polisi harus berani menegakkan kebenaran dalam perkara ini, sebab barang bukti dan fakta – fakta tersebut sudah lengkap. ”Ayolah polisi pasti bisa, kami mendukung agar penyidik berani”, tambahkan saddan.
Saddan mengungkapkan kegagalan penyidik menangani kasus tersebut, dia selalu akan memberikan dukungan moril agar perkara ini tetap konsisten melakukan penegakan hukum dan membuktikan dukungan tersebut, Korban GS telah melakukan Pengaduan terhadap Penyidik sebagai dugaan melanggar etik kepolisian di Provam Mabes Polri tercatat bukti Pengaduan Nomor : SPSP2 / 000800 / II / 2024 / BAGYANDUAN;” mencari keadilan dan kepastian hukum adalah tujuan utama dalam laporan polisi ini, maka jika ada oknum polisi tidak konsisten terhadap tufoksinya kita laporkan ke internal kepolisian, intinya aduan Kami sudah diterima, dan selanjutnya tinggal menunggu penyidik menindaklanjuti kasus ini, untuk itu sekarang, posisi kami sedang stanby, terlapor bersama kroninya harus dinaikkan statusnya” ucap Pria yang merupakan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ini .
Tidak sampai disitu saja, GS bersama Kuasa Hukum beberapa hari lalu telah bertemu dengan korwas III, birowassidik mabes polri, intinya, mendukung langkah pelapor untuk meminta penyidik segera memproses perkara ini lebih lanjut”, kemarin penyidik janji perkara ini akan berproses, tinggal menunggu janji itu, Kami hanya berharap agar penegakan hukum terhadap terlapor bersama diduga pelaku lain bernama Lena Mustika secepatnya diproses, karena menurut dugaan Kami bahwa Klien GS ini adalah korban kesekian dan bukan pertama. Dalam perkara hukum tidak ada yang kebal, kecuali oknum penyidik itu melindungi kejahatan terlapor, ” Tutupnya. ( JS).
Discussion about this post