Simalungun !!!!!! Kompakonline.com – Edi Sihombing, SH dan Yermia Stephani Ambarita, SH, MH, pengacara dari Edsa Attorney At Law selaku kuasa hukum Rita Sitorus, kecewa dan mempertanyakan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH, tanpa sepengetahuan dan tidak berkoordinasi denganya selaku kuasa hukum mendatangi klien Rita Sitorus di Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Selasa ( 25 / 06 / 2024 ). Hal ini diketahuinya setelah berkunjung ke lapas menemui Rita Sitorus, pada Rabu ( 26 / 06 / 2024 ) selalu kuasa hukum dari Rita Sitorus.
Demikian disampaikan Edi Sihombing, SH selalu kuasa hukum Rita Sitorus, di kantor Edsa Attorney At Law, Kamis ( 27 / 06 / 2024 ).
Ditambahkan Edi Sihombing sesuai dengan keterangan dari kliennya Rita Sitorus saat dikunjungi mengatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak mewakili Eryta Ambarita datang ke lapas untuk membahas perdamaian dengan Rita Sitorus karena selama ini Rita Sitorus telah lama berperkara dengan Eryta Ambarita sebagai anak tiri dari Rita Sitorus terkait sengketa pembagian harta peninggalan dari suaminya Almarhum Bitner Ambarita. Dan saat ini Rita Sitorus menjalani hukuman pidana akibat laporan Eryta Ambarita. Dilain sisi, Eryta Ambarita bebas berkeliaran meskipun sudah berstatus buronan oleh Polda Jambi sesuai dengan Surat Daftar Pencarian Orang No . DPO / 58/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, dan sampai sekarang belum tertangkap.
oleh karenanya pihaknya selalu kuasa hukum dari Rita Sitorus curiga terhadap Kamaruddin Simanjuntak yang percaya diri mewakili Eryta menjumpai klien ya untuk membahas perdamaian dan patut diduga bahwa Komaruddin Simanjuntak mengetahui keberadaan Eryta Ambarita yang telah ditetapkan oleh Polda Jambi menjadi DPO dan sampai sekarang belum tertangkap.
Dijelaskan Edi memang Niat untuk berdamai itu bagus tapi tidak pantas dan tidak etis seorang pengacara senior mendatangi Rita Sitorus tanpa sepengetahuanya selaku kuasa hukum dari Rita Sitorus sehingga didalam pertemuan tersebut menjadi tidak seimbang dalam membahas perdamaian sehingga secara otomatis didalam pertemuan didominasi oleh Kamaruddin Simanjuntak, pada hal prinsip dalam perdamaian adalah para pihak tidak boleh dalam tekanan dan desakan dari mana pun.
Yang Sialnya lagi menurut Edi Sihombing Selaku kuasa Hukum Rita Sitorus bahwa Komaruddin Simanjuntak menjumpai klienya sudah dua kali ke lapas tanpa sepengetahuanya selaku kuasa hukum, seharusnya Kalau Kommarudin Simanjuntak mau melakukan Perdamaian harus terlebih dahulu berkoordinasi denganya selaku kuasa hukum dari Rita Sitorus sehingga bisa saling memahami dan menyelesaikan masalah perkara ini dengan baik.
oleh karenanya harap Edi Sihombing apabila Komaruddin Simanjuntak ingin melakukan perdamaian dengan kliennya harus terlebih dahulu koordinasi denganya selaku kuasa hukum dari Rita sehingga pertemuan ya bisa seimbang dan langkah – langkah apa yang mau dilaksanakan tanpa memberatkan kedua belah pihak dan sama – sama menyetujui dari pada perdamaian yang mau dilakukan. ( JS).