Toba !!!! Kompakonline.com – Kuasa hukum Nanda Hutagaol , Hendri MS menyurati Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb untuk penghentian penyidikan kliennya, karena segala tindakan yang dilakukan merupakan pembelaan terpaksa. Apabila permohonan tersebut tidak diakomodir akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Disampaikan Hendri, adapun kejadian pada Sabtu tanggal 29 April 2023 di Café Amora, Desa Hutagaol Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, terjadi upaya pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tiga (3) orang, terhadap abang kandung klien kami bernama , Kuhap Hutagaol (39). Dimana Korban sebagai pemilik Cafe berupaya menenangkan pelanggannya malah dikeroyok hampir nyawanya terancam.
“Melihat abang kandungnya dikeroyok dan nyawanya terancam, karena kepala dipukul botol kemudian ditikam berulangkali menggunakan sisa pecahan botol dan sebatang besi, tentu klien saya, Nanda Hutagaol (33) mencoba melerai dan membalas pukulan mereka secara terpaksa,” terang Hendri.
Sambungnya, memang laporan dari klien saya sudah di proses dan ketiga pelaku sudah diamankan Polres Toba. Kemudian tanggal 12 Mei 2023 salah satu saudari pelaku percobaan pembunuhan melaporkan klien saya dan dijadikan tersangka,
“Untuk itu kami memohon kepada Bapak Kapolres Toba, agar menghentikan segala proses penyidikan terhadap klien saya. Karena berdasarkan pasal 49 KUHP, segala tindakan yang dilakukan klien kami merupakan pembelaan terpaksa (Noodweer),” harap Hendri.
Terpisah, Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir saat dimintai keterangannya, Senin ( 17 / 06 / 2023 ) membenarkan adanya kasus penganiayaan pengeroyokan secara bersama – sama dimana sebagai korban pemilik cafe tersebut dan ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Toba. Selanjutnya keluarga pelaku melakukan laporan kepada adik pelaku bernama Nanda Hutagaol (33) yang merupakan adik korban.
“Penetapan tersangka untuk Nanda Hutagaol sudah sesuai prosedur yang dilakukan Unit Reskrim Polres Toba, melalui bukti – bukti dan hasil olah TKP untuk dia dikenakan Pasal 351 ayat 1,” kata Bungaran Samosir.
“Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan disampaikan Kasat Reskrim. Agar informasi lebih mendatail lagi, ” tegasnya. (Asri).