Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Berawal dari informasi masyarakat, personel menggerebek sebuah bekas kedai di Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan mengamankan enam pria. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 10 / 10 / 2026 ) sekira pukul 21.00 Wib, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat.
“Ini adalah wujud nyata kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani”, ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula pada Minggu ( 04 / 10 / 2026 ) sekira pukul 23.00 Wib, ketika dirinya menerima informasi dari warga. Masyarakat melaporkan bahwa di simpang kuburan Huta V Nagori Wonorejo kerap terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
“Menerima informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, SH, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian”, ucapnya.
Hasilnya, pada Senin ( 05 / 10 / 2026 ) sekira pukul 00.10 Wib, personel Polsek Bandar Huluan menggerebek bekas kedai di depan rumah milik warga bernama Sailik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan enam pria berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pematang Bandar.
Menurut IPTU Patar, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan didampingi Kepala Dusun (Gamot) Huta V Nagori Wonorejo, Iwan.
Di kursi lipat yang diduduki RA, petugas menemukan satu kotak permen Happydent putih berisi dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sekop dari pipet plastik hijau, serta satu plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong.
Petugas juga menyita dua mancis merek Tokai, satu plastik klip sedang berisi satu klip kecil diduga sabu, sekop pipet plastik putih, satu dompet hitam, satu ponsel Oppo biru, dan uang tunai Rp. 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Di atas kursi kayu, petugas menemukan satu bong dari botol Lasegar lengkap dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa pemakaian sabu. Total sabu yang diamankan seberat 1,82 gram.
“Keenam pria beserta barang bukti kami bawa ke Polsek Bandar Huluan untuk proses penyidikan, lalu dilanjutkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun. Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka”, jelasnya.
Dalam interogasi, RA mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu ( 04 / 10 / 2026 ) sekira pukul 20.00 Wib.
Sebelumnya, RA menghubungi NS lewat telepon seluler dan bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar dengan sistem bayar di tempat.
“RA mengambil sebanyak dua gram dengan harga Rp600.000 per gram”, ungkap IPTU Patar.
Sementara itu, lima pria lainnya menjalani tes urine. Hasilnya, AF, BS, HB, dan HW dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan D negatif. RA, AF, BS, HB, dan HW juga menyatakan bahwa D tidak ikut mengonsumsi narkoba.
“Karena dari seluruh pemeriksaan D tidak terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan kami kembalikan kepada keluarganya”, tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, RA terbukti sebagai pemilik seluruh barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen dan rehabilitasi yang dilanjutkan oleh BNN Kabupaten Simalungun.
IPTU Patar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait narkoba, di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat berarti. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba”, tegasnya. ( HN ).







