Toba !!!!! Kompakonline.com – DPRD menjadikan atensi terkait peredaran pupuk di Kabupaten Toba, baik yang kadaluarsa, palsu serta kelangkaan pupuk karena ini merupakan kepentingan kalayak masyarakat Toba yang mayoritas sebagai petani sehingga sangat penting untuk dibahas untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di kabupaten ini.
Seperti diketahui permasalahan pupuk sudah berlangsung lama di kabupaten ini, kendati demikian tidak sekalipun pihak instansi terkait khususnya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K3P) melakukan kontrol dan sidak kelapangan dalam melakukan penindakan. Seperti melakukan penindakan pemusnahan pupuk kadaluarsa dan pestisida palsu.
Setelah mendengar keluhan masyarakat serta pemberitaan media online, tentang peredaran pupuk kadaluarsa, kelangkaan pupuk dan pestisida palsu, DPRD Kabupaten Toba akan segera menyusun strategi dengan mengundang Pemerintah Toba (Eksekutif) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pembahasan.
Effendi Napitupulu, Ketua DPRD Kabupaten Toba menyayangkan lambannya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K3P) dalam bertindak mengantisipasi pupuk kadaluarsa dan pestisida palsu untuk melindungi hak petani dalam mendapatkannya secara maksimal.
“Agar masalah ini tidak berlarut-larut kita akan mengundang pihak Forkopimda Toba dalam membicarakan seluruh permasalahan yang berkaitan dengan pupuk di kabupaten ini. Sehingga hak petani tidak dirampas, tentunya dengan pengawasan yang ketat dalam peredarannya, dengan demikian meningkatlah hasil pertanian yang dapat meningkatkan taraf hidup, ” ujar Effendi.
Lanjut dia, Hal ini sudah masuk dalam agenda, dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait. “Tidak lupa juga akan dibicarakan dengan aparat penegak hukum untuk penindakan langsung di lapangan, sehingga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini, ” tegas Ketua DPRD.
Masyarakat berharap, setelah persoalan pupuk di kabupaten ini sampai ke DPRD dapat segera teratasi, karena dewan merupakan jalan terakhir masyarakat dalam menyampaikan keluhan yang tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah (eksekutif) di Kabupaten Toba, karena instansi terkait dan pemerintah (eksekutif) hanya bisa cakap saja tanpa tindakan.
“Kita lihat sajalah apakah DPRD benar dalam memperjuangkan aspirasi warga, sehingga kita tidak salah memilih dan mempercayakan dewan sebagai pengontrol kinerja eksekutif untuk membela hak-hak warga untuk menjadikan masyarakatnya makmur, ” kata Aldi Sirait. (Asri)