Kompak Online
Kamis, 6 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Simalungun
Humas Polres Simalungun Ingatkan : Unjuk Rasa Adalah Hak, Tapi Harus Tertib, Damai & Bertanggung Jawab.

Humas Polres Simalungun Ingatkan : Unjuk Rasa Adalah Hak, Tapi Harus Tertib, Damai & Bertanggung Jawab.

Humas Polres Simalungun Ingatkan : Unjuk Rasa Adalah Hak, Tapi Harus Tertib, Damai & Bertanggung Jawab

Kompakonline.com by Kompakonline.com
2 Maret 2026 | 16:28 WIB
in Simalungun

Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, Humas Polres Simalungun mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, tapi bukan berarti boleh semaunya tanpa aturan.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu malam ( 01 / 03 / 2026 ), sekitar pukul 22.22 Wib, menjelaskan pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat.

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama”, ujar Kasi Humas membuka penjelasannya.

Hak menyampaikan pendapat juga dijamin dalam konstitusi tertinggi negara.

“Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah hak konstitusional yang sangat fundamental”, ungkap AKP Verry menjelaskan landasan hukum.

“Artinya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang tidak bisa dicabut atau dibatasi secara sewenang-wenang. Negara harus melindungi hak ini. Polri harus memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan hak ini”, tambah Kasi Humas menegaskan.

Namun, AKP Verry menekankan bahwa hak ini bukan tanpa batas.

“Meskipun ini adalah hak konstitusional, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Tidak boleh sembarangan, tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum”, kata Kasi Humas dengan tegas.

“Tertib artinya harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ada mekanisme pemberitahuan ke polisi, ada aturan tentang waktu dan tempat, ada ketentuan tentang cara penyampaian. Semua harus diikuti”, ungkap AKP Verry menjelaskan makna tertib.

“Damai artinya tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada perusakan, tidak boleh ada penganiayaan. Unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang santun dan beradab, bukan dengan merusak atau menyakiti”, tambah Kasi Humas menjelaskan makna damai.

“Bertanggung jawab artinya harus siap menanggung konsekuensi dari apa yang disampaikan dan dilakukan. Kalau ada pelanggaran hukum, harus siap diproses hukum. Tidak bisa seenaknya saja”, ungkap AKP Verry menjelaskan makna bertanggung jawab.

Kasi Humas juga mengingatkan tentang batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat.

“Ada hal – hal yang tidak boleh dilakukan dalam menyampaikan pendapat: tidak boleh menghina, tidak boleh memfitnah, tidak boleh hasut kebencian, tidak boleh sebarkan hoaks, tidak boleh mengancam, tidak boleh merusak fasilitas umum”, kata AKP Verry merinci larangan.

“Kalau melanggar batasan-batasan ini, maka pelaku bisa diproses hukum. Bukan karena polisi anti kebebasan berpendapat, tapi karena pelaku sudah melanggar hukum. Ada perbedaan antara kebebasan berpendapat dengan tindak pidana”, tambah Kasi Humas menegaskan.

AKP Verry juga menjelaskan peran Polri dalam unjuk rasa.

“Peran Polri adalah memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan unjuk rasa agar berjalan dengan tertib, damai, dan aman. Kami bukan musuh demonstran, kami adalah pengaman demonstran. Kami pastikan hak mereka terlindungi, tapi juga pastikan ketertiban umum tetap terjaga”, ungkap Kasi Humas.

“Kalau ada unjuk rasa yang sudah sesuai prosedur, kami akan amankan. Kami akan atur lalu lintas, kami akan jaga agar tidak ada provokator, kami akan pastikan tidak ada bentrokan. Kami ada untuk membantu, bukan untuk menghalangi”, tambah AKP Verry menjelaskan peran fasilitatif.

Namun, Kasi Humas juga menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran.

“Kalau ada unjuk rasa yang melanggar hukum—misalnya tidak lapor, merusak fasilitas, melakukan kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum—kami akan bertindak tegas sesuai hukum. Ini bukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat, ini adalah penegakan hukum”, kata AKP Verry dengan tegas.

Kasi Humas mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang benar. “Kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum: lakukan dengan cara yang benar. Laporkan rencana unjuk rasa ke polisi minimal 3×24 jam sebelumnya, tentukan koordinator, tentukan waktu dan tempat, jaga ketertiban dan kedamaian”, ungkap AKP Verry memberikan panduan.

“Kalau dilakukan dengan cara yang benar, kami akan dukung penuh. Kami akan amankan, kami akan fasilitasi, kami akan pastikan hak Anda terlindungi. Tapi kalau dilakukan dengan cara yang salah, kami akan tindak sesuai hukum”, tambah Kasi Humas.

AKP Verry juga mengingatkan tentang era digital.

“Di era digital ini, menyampaikan pendapat tidak hanya di jalanan, tapi juga di media sosial. Hati – hati dalam menyampaikan pendapat di medsos. Jangan sembarangan menghina, memfitnah, atau menyebarkan hoaks. UU ITE mengatur ini dengan sangat ketat”, ungkap Kasi Humas mengingatkan.

“Sudah banyak contoh orang yang dipenjara karena sembarangan berkomentar di media sosial. Kebebasan berpendapat di dunia digital juga harus dilakukan secara bertanggung jawab”, tambah AKP Verry.

Kasi Humas menutup dengan ajakan untuk demokrasi yang sehat.

“Mari kita bangun demokrasi yang sehat dan dewasa. Kebebasan berpendapat adalah hak yang harus kita jaga bersama. Tapi pelaksanaannya harus tertib, damai, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, demokrasi kita akan makin kuat dan negara kita akan makin maju”, ungkap AKP Verry.

Di akhir keterangannya, Kasi Humas menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Simalungun.

“Kepada seluruh masyarakat Simalungun: gunakan hak konstitusional Anda untuk menyampaikan pendapat dengan bijak, tertib, damai, dan bertanggung jawab. Polres Simalungun siap memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan hak Anda. Mari bersama-sama kita jaga demokrasi Indonesia yang kita cinta”, pungkas AKP Verry Purba menutup penjelasannya dengan harapan kebebasan berpendapat di Simalungun dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan bersama. ( HN ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir.
Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

by Kompakonline.com
6 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemulihan pascabencana banjir yang melanda kawasan Pasar Bawah,...

Read moreDetails
Meski Ditemani Rintikan Hujan Bukan Halangan, Tim Resmob Polres Simalungun Intensifkan Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten.
Simalungun

Meski Ditemani Rintikan Hujan Bukan Halangan, Tim Resmob Polres Simalungun Intensifkan Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten

by Kompakonline.com
5 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Komitmen nyata personel Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Kegiatan...

Read moreDetails
Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah, Dewan Pimpinan MUI Simalungun Audiensi & Silaturahmi Hangat Fengan Kapolres AKBP Marganda Aritonang.
Simalungun

Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah, Dewan Pimpinan MUI Simalungun Audiensi & Silaturahmi Hangat Fengan Kapolres AKBP Marganda Aritonang

by Kompakonline.com
5 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Hubungan erat antara institusi Kepolisian dan tokoh agama kembali dipererat melalui sebuah pertemuan penuh keakraban di...

Read moreDetails
Sambangi Warga di Ladang, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Silau Sosialisasikan Antisipasi Karhutla & Pesan Kamtibmas Langsung di Tengah Perladangan.
Simalungun

Sambangi Warga di Ladang, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Silau Sosialisasikan Antisipasi Karhutla & Pesan Kamtibmas Langsung di Tengah Perladangan

by Kompakonline.com
4 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Di tengah terik matahari yang menyinari hamparan perladangan Panribuan, dua personel Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Silau tidak...

Read moreDetails

Terpopuler

Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri APEKSI Leadership Dialogue 2026

6 Agustus 2026 | 22:52 WIB
Pematangsiantar

Luka Sosial di Balik Tragedi Remaja Nabire

6 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Pematangsiantar

Pokmas Karo Simalem Gelar Pelatihan Menjahit, Ini Pesan Yang Disampaikan

6 Agustus 2026 | 17:14 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang & Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 

6 Agustus 2026 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke – 81

6 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi

6 Agustus 2026 | 15:31 WIB
Hukum

Tindak Lanjuti Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya

6 Agustus 2026 | 15:01 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Respon Dengan Menyelesaikan Masalah Abang Adik

6 Agustus 2026 | 14:51 WIB
Simalungun

Meski Ditemani Rintikan Hujan Bukan Halangan, Tim Resmob Polres Simalungun Intensifkan Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten

5 Agustus 2026 | 23:10 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Pimpin Rapat Finalisasi Seluruh Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI

5 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Hukum

Jauh Dari Aceh Tamiang Demi Sabu, Wanita 29 Tahun Digerebek Polsek Gunung Malela di Kamar Hiburan Malam Bersama Gadis 19 Tahun Warga Setempat

5 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Berita Terbaru

Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri APEKSI Leadership Dialogue 2026

6 Agustus 2026 | 22:52 WIB
Pematangsiantar

Luka Sosial di Balik Tragedi Remaja Nabire

6 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Pematangsiantar

Pokmas Karo Simalem Gelar Pelatihan Menjahit, Ini Pesan Yang Disampaikan

6 Agustus 2026 | 17:14 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang & Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 

6 Agustus 2026 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke – 81

6 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi

6 Agustus 2026 | 15:31 WIB
Hukum

Tindak Lanjuti Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya

6 Agustus 2026 | 15:01 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Respon Dengan Menyelesaikan Masalah Abang Adik

6 Agustus 2026 | 14:51 WIB
Simalungun

Meski Ditemani Rintikan Hujan Bukan Halangan, Tim Resmob Polres Simalungun Intensifkan Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten

5 Agustus 2026 | 23:10 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Pimpin Rapat Finalisasi Seluruh Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI

5 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Hukum

Jauh Dari Aceh Tamiang Demi Sabu, Wanita 29 Tahun Digerebek Polsek Gunung Malela di Kamar Hiburan Malam Bersama Gadis 19 Tahun Warga Setempat

5 Agustus 2026 | 21:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis