Pematangsiantar !!!! Kompakonline.com – perkara diawali dengan hutang piutang antara Saida Hutajulu dengan Hotdini Br.Sinaga, dimana Hotdini boru sinaga meminjam uang Rp.221 juta kepada Saida Hutajulu, dengan Perjanjian apabila dalam waktu yang ditentukan keluarga Sinaga tidak dapat membayar maka kediaman yang ditempati keluarga Sinaga akan menjadi milik Saida Hutajulu dengan perhitungan lainnya dalam penyelesaian permasalahan hutang piutang.

Akan tetapi pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu pihak Saida Br.Hutajulu dengan suaminya W.Purba melakukan perusakan rumah BP. Purba /Br.Sinaga, bersama dengan 8 orang yang diduga menjadi suruhan yang telah diberikan upah oleh S.Hutajulu.
Adapun dalam perusakan yang dilakukan Keluarga Saida, berupa pintu rumah, serta menghilangkan surat surat berharga dan dokumen yang dimiliki Boru Sinaga seperti Surat Nikah, Akte Nikah, akte Lahir, ijazah anak,-anak dan juga SK PNS dan dokumen lainnya.
Bukan hanya surat-surat dokumen saja ada juga alat elektronik seperti TV LED, Laptop dengan Printernya, serta alat-alat elektronik lainnya tidak diketahui keberadaannya, bahkan pakaian jualan Sinaga serta dengan barang barang milik anak anaknya tidak ada lagi dirumah tersebut. Dan hasil hitungan material kerugian yang dialami korban mencapai Rp.150 juta. Dan juga Akibat kejadian tersebut, keluarga Sinaga mengungsi ke Jalan Toba. Dan hal tersebut menjadi kesempatan bagi Saiada untuk merombak rumah yang ditinggalkan Sinaga dengan keadaan rusak.
Akibat Kejadian tersebut Sepri Ijon Saragih sebagai Kuasa Hukum Keluarga Boru Sinaga secara resmi melaporkan Keluarga Saida Hutajulu dengan Suaminya dan 8 orang lainnya yang juga warga pelopor sebagai perusakan. Dan pihak Polres Pematangsiantar nelalui SPKT juga telah melakukan cek lokasi sehingga pihak kepolisian dapat melihat tempat kejadian, dan laporan Klaennya baru diterima secara resmi oleh Polres Pematangsiantar.
Saat ditanya soal perjanjian dengan Saida Hutajulu, Sepri menjelaskan memang ada perjanjian secara tertulis, yang bunyinya apabila peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman dalam waktu yang ditentukan maka jaminan menjadi milik sipemberi pinjaman dengan hitungan lainnya. Akan tetapi pihak Saida tidak ada menerapkan perjanjian tersebut dan menganggap hitungan uang yang dipinjam bersih menjadi dasar kepemilikan jaminan yang diberikan si peminjam tanpa melaksanakan poin dibawah nya dengan melakukan perhitungan lainnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya perusakan dan pengosongan rumah yang dilakukan Saida Hutajulu terhadap keluarga Boru Sinaga, sehingga dari Kejadian itu banyak barang barang berharga milik Boru Sinaga yang hilang dan tidak tau dimana keberadaannya.
Sepri juga meminta dalam proses perusakan yang dilakukan Saida Hutajulu dengan rekan-rekannya dapat secepatnya dilanjutkan ketingkat lidik, dan juga menahan mobil yang digunakan mereka untuk mengangkat barang barang milik Keluarga Boru Sinaga. Serta menahan 10 orang yang terlapor akibat perusakan dan pengusiran secara paksa.
Dalam kesempatan ini, Sepri juga meminta pihak kepolisian dapat bekerja secara Profesional, dan dapat memberikan keadilan dimata Hukum terhadap kliennya. Karena dirinya yakin masih banyak polisi Kota Pematangsiantar yang bekerja dengan Profesional dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.( Rey / Red).