Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Satres narkobaPolres Tebingtinggi tangkap 2 (dua) orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis ( 05 / 10 / 2023 ) sekira pukul 16.30 Wib, di Dusun X Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, tepatnya dibelakang rumah kosong didekat kolam ikan.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kaai Humas AKP. Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut, Sabtu ( 07 / 10 / 2023 ).
Bahwa kedua terduga pelaku adalah AS alias Ocen (56) warga Jalan Gunung Arjuna Lk. II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dan RM alias Rafli (22) juga warga Jl. Gunung Arjuna Gg. Bukit Anggrung Lk. Il Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari kedua terduga pelaku diamankan barang bukti 2 (Dua) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,96 gram dan berat bersih (Netto) 1,3 gram. 1 (satu) buah dompet kecil. 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong. 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop. Uang tunai sebesar Rp. 288.000-, (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung. Dan 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo, kata AKP. Agus.
Kemudian petugas menanyakan kepada kedua trerduga pelaku terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar milik mereka. Selanjutnya petugas membawa barang bukti tersebut ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika demikian KasiHumas AKP.Agus Arianto. ( Samsudin Silitonga).