Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dua Orang Peredaran Narkoba & Barang Bukti ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yaitu Adi Kadar Sidiq alias Ketel dan Muhammad Dani alias Babe.
Kronologis Penangkapan sesuai relis dari humas polres pematangsiantar yaitu Pada Hari Minggu tanggal ( 07 / 05 / 2023 ) sekira pukul 08.30 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkoba di Jl. Sisingamangaraja Kel. Naga huta Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang siantar tepatnya di Pinggir jalan, lalu Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar melakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi, Personil sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di atas Sp. Motor Honda Beat BK 6889 TAE, kemudian langsung diamankan diketahui bernama Adi Kadar Sidiq alias Ketel, 46 Thn, Lk, Jl. Naga huta Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar dan pada saat diamankan tersebut terlihat sesuatu barang terjatuh dari tangan kirinya, dan setelah diperiksa ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tissu berat brutto 0,49 gram, lalu Adi Kadar Sidiq digeledah ditemukan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, Saat Adi diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari Muhammad Dani alias Babe, 47 Thn, Lk, Islam, Jl. Naga huta Gg.Nadi Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar, selanjutnya Pers Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muhammad Dani pada Hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, sekira pukul 11.00 Wib di Jl. Naga huta Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar tepatnya di Gang Nadi, saat dilakukan penggeledahan terhadap Muhammad Dani ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,27 gram yang dikancingkan dengan jarum peniti dibalik celana, Lalu Team bergerak melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Dani alias Babe di Jl. Naga huta Gg. Nadi Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme dan uang sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), Saat Muhammad Dani diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari A lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(JS).