Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -SatResnarkoba Polres Tebingtinggi, tangkap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin ( 08 / 08 / 2022) sekira sekira pukul 15.30 Wib, di Jalan Kebun Lk.II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebingtingg.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (11 / 08 / 2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan Kasi Humas bahwa kedua pelaku masing-masing bernama Rahmad Hidayat alias Amad King (45) warga Jl. Kebun Lk.Il Ket.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebingtinggi, dan Rizky Pratama alias Riski (23) warga Jl. Gunung Sibayak Lk.III Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dari pelakuAhmad King diamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 11 (sebelas) bungkus plastik trasparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah).
Sedang dari Riski diamankan baeang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram, kata AKP.Agus.
Kedua pelaku ditangkap ppersonil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi tepatnya didalam rumah. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti dari Ahmad King dan Riski kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti dan diaku i mereka berdua.
Kemudian petugas membawa mereka dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan telah
Melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Samsudin Silitonga).