Tebingtinggi !!!!! Kompak Online – Personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika berupa sabu, Jumat (4/3/2022) di Perumnas Bagelen Jalan Tualang Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono.SH.SIK. MSi, didampingi Kasat Narkoba AKP.M.Yunus Tarigan, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Senin (7/3/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam pres release yang disampaikan Kasi Humas AKP.Agus Arianto bahwa kedua pelaku itu yakni Junaidi alias Ijun alias Juned alias Gondrong (38) , waega Jalan Abdul Hamid Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi. Dan Sutarti aluas Tatik (49), warga Jalan Mahoni I No. 29 Lk. Ill Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi.
Sedang barang bukti yang disita dari Gondrong berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,02 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastic berisikan plastic plastic klip kosong.
Sedang dari Tatik berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,50 Gram dan berat bersih (netto) 0,22 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop 1 satu lembar kertas bekas timah rokok, jelas Agus Arianto.
Para pelaku berikut barang buktinya saat ini berada di Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
Dan pasal yang dipersangkakan, yakni
Oasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.( Samsudin Silitonga).