Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebingtinggi, ringkus dua ( 2) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika dengan memiliki sabu, Kamis ( 07 / 07 / 2022) sekira pukul 15.30 wib di sebuah pondok pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Senin ( 11 / 07 / 2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua tindak pidana narkotika tersebut.
Di jelaskan AKP Agus bahwa kedua pelaku masing-masing Bayu Dian Aditama alias Bayu (34) warga Dusun V Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dan Gunawan alias Gundel (36) wargs Dusun III Desa Sei Serimah Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Dari kedua pelaku personil Sat narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,26 Gram dan berat bersih (netto) 1,06 Gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Adapun kronologi penangkapannya bahwa pada hari Kamis itu, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap Bayu dan Gundel, yang mana pada saat sedang berada di pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai. Pada saat petugas melakukan penangkapan tersangka, tersangka tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Bayu tersangka barang bukti berupa kotak rokok merek surya yang didalamnya berisi 2 (dua) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang mana dari kantong saku depan sebelah kiri celana yang tersangka gunakan pada saat ditangkap sedangkan dari tersangka Gundel tidak ada ditemukan barang bukti ,mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaKasi Humas.AKP.Agus Arianto. menjelaskan.( Samsudin Silitonga).