Pematang Siantar !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan Penyakit Mycoplasma Pneumonia. SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar drg Irma Suryani MKM, Selasa ( 12 / 12 / 2023 ).
Dalam SE itu disebutkan, Mycoplasma merupakan penyebab umum infeksi respiratori sebelum masa Covid-19. Pathogen ini memiliki periode inkubasi yang cukup lama dan penyebarannya memerlukan waktu yang cukup lama sehingga disebut Walking Pneumonia. Mycoplasma merupakan salah satu penyebab Pneumonia di masyarakat yang paling banyak dampaknya pada anak-anak.
Terkait hal itu, terang Irma, perlu dilakukan kewaspadaan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyakit Mycoplasma Pneumonia di Kota Pematang Siantar. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Puskesmas dan rumah sakit (RS), yakni: penguatan surveilans Pneumonia dan ILI serta peningkatan pencatatan dan pelaporan ISPA, Pneumonia dan ILI melalui SKDR; serta melakukan edukasi kepada masyarakat terkait PHBS untuk pencegahan penyakit infeksi saluran pernapasan akut.
Kemudian, melaporkan penemuan kasus melalui aplikasi SKDR melalui link https://skdr.surveilans.org, atau nomor WA PHEOC 087777591097 atau email: [email protected] dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar.
Terakhir, lanjut Irma, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Fasyankes.
Selain itu, sambung Irma, menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan terjadi mobilisasi masyarakat, dianjurkan masyarakat agar menjaga jarak dengan orang yang sedang sakit, tinggal di rumah sakit, memakai masker sebagaimana mestinya, memastikan ventilasi dengan baik, perilaku PHBS (cuci tangan pakai sabun), dan segera ke Fasyankes terdekat jika ada tanda gejala batuk dan kesukaran bernafas.
“Surat edaran itu ditujukan kepada Direktur RS se-Kota Pematang Siantar, Kepala Rumkit Tingkat IV, dan Kepala Puskesmas se-Kota Pematang Siantar,” katanya. ( JS ).
Discussion about this post