Pematangsiantar!!!! Kompakonline.com – Adanya keluhan masyarakat terkait pengarahan TKSK untuk belanja sembako ke E-Warung kepada Penerima Bantuan PKH untuk sembako disoal masyarakat. Karena masyarakat penerima PKH uang tunai tersebut terasa terkesan diminta dalam penggunaan bantuan yang diterimanya.
Saat dikonfirmasi Kabid Sosial Risbon Sinaga dikantornya Rabu (30/3/2022) menerangkan soal pengarahan bantuan langsung tunai yang diterima PKH bukan menjadi pengekangan kepada warga. Akan tetapi itu untuk menyelamatkan uang yang diterima untuk kebutuhan sembako yang telah ditetapkan. Karena dari Kementerian juga ada E-Warung yang telah ditetapkan untuk Penerima PKH agar belanja Sembako kewarung tersebut.
” Kita tidak mengekang, akan tetapi kita hanya memastikan uang tersebut untuk dibelanjakan kebutuhan sembako. Karena uang tersebut juga harus dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya.” Kata Risbon.
Kenapa belanja ke E-Warung, Risbon juga menerangkan kalau harga kebutuhan sembako yang diwajibkan dari uang tunai tersebut dapat dipertanggungjawabkan Kementerian Sosial, baik itu dari Harga, jumlah bahan, dan volume belanjaan. Karena laporan E-Warung selalu lingkungan ke Kementerian Sosial.
” kita arahkan belanja ke E-Warung Karena warung ini lah yang terdaftar sebagai warung Yang resmi dikementerian, dan untuk harga, jumlah barang sudah ditentukan dan sudah dilaporkan ke Kementerian Sosial, hal ini juga akan mempermudah dalam laporan kepada menteri bahwa penerima PKH menggunakan uang tunai tersebut untuk kebutuhan sembako dan menjadi tepat sasaran. ” Kata Risbon lebih jelas lagi.
Sejauh ini dari data yang diterima Dinqs Sosial bahwa dalam pencaiaran uang tunai yang lalu, bahwa penerima PKH menggunakan uang tunai ke E-Warung masih 40 persen. Dan selebihnya tidak dapat diketahui.
Saat ditanya sanksi, Risbon menjelaskan kalau sejauh ini belum ada sanksi, akan tetapi bisa saja Kementerian memilah siapa yang menggunakan bantuan tepat sasaran dan tidak tepat sasaran. Siapa tau bisa saja yang tidak terdata belanja di E-Warung akan ada sanksi atau bisa saja menjadi pergantian penerima PKH.
” sanksi nya sejauh ini belum ada, tapi bisa saja hal itu jadi pertimbangan Kementerian untuk mengganti penerima PKH karena tidak terdaftar belanja ke E-Warung ” kata Risbon menerka sanksi kepada penerima yang belanja tidak ke E-Warung.
Dinas Sosial kedepannya juga akan menerapkan penerima uang tunai PKH agar belanja ke E-Warung yang sudah ditetapkan Kementerian, hal ini bertujuan agar masyarakat penerima bantuan dapat menggunakan uangnya tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan Kementerian Sosial. (Rey/JS).