Siantar !!!!!! Kompak Online – Konflik di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar bukan semakin redah, akan tetapi semakin kisruh akibat “Ngototnya” Dinas Pendidikan menerapkan Perwa yang dikeluarkan Walikota dan juga Rekomendasi Assesmen yang disetujui Kemendagri.
Lihainya Dinas Pendidikan melakukan rotasi jabatan kepala Sekolah, baik itu, Plh, Plt dan Defenitif berlindung dibalik Perwa dan Rekomendasi Assesmen. Dan acuan yang pastinya sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbud pengangkatan Guru, Kepala sekolah dan termasuk pemberhentiannya.
Salah seorang Pemerhati Hukum yang juga Advokad yang berkecimbung di Siantar Simalungun Edi Sihombing menatap dari kacamata Hukum, bahwasanya Perwa Walikota dan Assesmen yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar tidak ada bersangkutan dengan Permendagri, Selasa (25/1/2022).
Dan Edi menerangkan Dinas Pendidikans seharusnya harus terlebih dahulu melakukan Kajian – Kajian yang masuk akal dan tanpa merugikan pihak pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Perwa dan Assesmem tersebut.
Untuk menerapkan ketentuan yang diduga salah ini, Edi menerangkan kalau Dinas Pendidikan dan walikota harus mencabut Perwa yang dikeluarkannya.
Karena nyatanya dilapangan bahwa banyak Guru yang tidak memiliki kebutuhan jam mengajar untuk memenuhi ketentuan mendapatkan Sertifikasi, dan ada juga orang tua yang keberatan karena kepindahan anaknya dari Sekolah sebelumnya, dan Kepala sekolah yang merasa dirugikan merupakan acuan bahwa tidak ada Kajian ilmiah yang tepat dalam pelaksanaan regroupig dan pelaksanaan perwa tersebut.
Sementara Guru yang keberatan juga mengatakan ketika mereka bertanya ke BKD Kota Pematangsiantar bahwa mereka mendapat informasi bahwa proses yang dilakukan pelaksanaan Assesmen dilaksanakan pada Bulan Mei 2021, dan Perwa yang dikeluarkan pada Bulan Juni 2021.
Sehingga Guru ini menilai bahwa proses yang dilakukan Dinas Pendidikan Amburadul, karena jika proses yang logika dan seharusnya dilakukan adalah, Walikota Pematangsiantar harus lebih dahulu mengeluarkan Perwa (Peraturan Walikota) baru Dinas Pendidikan melakukan Assesmen bukan sebaliknya seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Walikota Pematangsiantar.(Rey /JS).