Kompak Online
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Home Sumatera Utara
Pj. Bupati Langkat.

Pj. Bupati Langkat.

Diduga Curangi Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) PJ.Bupati Langkat Terancam Kena Sanksi Pidana

Kompakonline.com by Kompakonline.com
6 April 2024 | 11:01 WIB
in Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
20
VIEWS

Langkat !!!! Kompakonline.com – Berdasarkan data Penyampaian LHKPN Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat sewaktu menjabat sebagai Sekretaris daerah Sergai penyampaian / jenis laporan tahun 31 Maret 2022 / periodik 2021 yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. laporan harta kekayaan penyelenggara negara, atas nama Faisal Hasrimy yang pada saat menjabat selaku Sekretaris Daerah Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai terinci sebagai berikut :

Daftar Laporan Harta Kekayaan Pj. Bupati Langkat Tahun 2023.

I. Data harta.
A. Tanah dan bangunan.
1. Tanah dan bangunan seluas 389 m2/di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp.165.666.000.
2.Tanah dan bangunan seluas 180.m2/110 m2 di Kabupaten/Kota Medan Hasil sendiri Rp.331.640.000.
3.Tanah seluas 19.79.m2 di Kabupaten/Kota Mandailing Natal, Hasil sendiri Rp.360.000.000.
B. Alat transportasi dan mesin.
1.Mobil Toyota L Cruiser FJ40 Hardtop/Jeep tahun 1980 Hasil sendiri Rp.33.000.000.
Lalu kas dan setara kas Rp.227,662,353, dengan sub total harta Rp.1,17,968,352, jumlah hutang sebesar Rp.1,090.000.000. maka dari rincian tersebut Faisal Hasrimy pada tahun 2021 memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp.27,968,353.( Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

Dan LHKPN pada 20 Maret 2023/ periodik 2022 atas nama Faisal Hasrimy terinci sebagai berikut :
I. Data harta.
A. Tanah dan bangunan.
1. Tanah dan bangunan seluas 389 m2/di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp.250.000.000.
2.Tanah dan bangunan seluas 180.m2/110 m2 di Kabupaten/Kota Medan Hasil sendiri Rp.500.000.000.
3.Tanah seluas 19.79.m2 di Kabupaten/Kota Mandailing Natal, Hasil sendiri Rp.700.000.000.
B. Alat transportasi dan mesin.
1.Mobil Toyota L Cruiser FJ40 Hardtop/Jeep tahun 1980 Hasil sendiri Rp.25.000.000.
2.Mobil Suzuki Jeep tahun 1997, Hasil sendiri Rp.450.000.000.
Lalu kas dan setara kas Rp.42.000.000, dengan sub total harta Rp.1967.000.000, jumlah hutang sebesar Rp.640.000.000. maka dari rincian tersebut Faisal Hasrimy pada tahun 2021 memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp.1.327.000.000.( satu miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

Laporan Harta Kekayaan Bupati Pj. Langkat Periodik Tahun 2023

Dari data ini terlihat jelas pendapatan harta yang luar biasa dan patut di Curigai maka atas kejangalan LHKPN Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat yang di Curigai kebenarannya, hal tersebut disampaikan Ramly selaku Ketua LSM Reaksi Sumut kepada wartawan di Stabat ( 05 / 04 / 2024 ).

Lebih lanjut Ramly mengatakan,Dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, Kemudian, jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya bagi yang tidak melaporkan, sanksi dapat dikenakan pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar, baik keliru atau daftar kekayaan yang dimasukkan tidak lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ucap Ramly.
Kemudian, atas berita Laporan Harta Kekayaan (LHKPN)”PJ.Bupati Langkat yang viral ini, salah seorang masyarakat Pangkalan Berandan bernama Rusdi Muhammad ,kepada wartawan (05/4) mengatakan kami baca berita ini melalui media online,aneh memang jika harta kekayaan seorang Faisal Hasrimy, yang pernah menjabat sebagai :
– Kepala UPT Samsat Medan Selatan (2013)
– Plt. Kepala Biro Umum Sertda Provinsi Sumatera Utara (2017)
-Penjabat Bupati Kabupaten Batu Bara (2018)
– Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Utara (2019)
– Sekretaris daerah Kabupaten Serdang Bedagai (2019-sekarang) dan saat ini menjabat PJ.Bupati Langkat,pada tahun 2022 hartannya tersebut sebesar Rp.27,968,353.( Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah),ini tidak logika.

Sementara itu, saat di mintai komentarnya selaku praktiksi hukum Rijal A. SH, kepada wartawan di Medan Jumat ( 05 / 04 / 2024 ) mengatakan Pejabat Yang Curangi Laporan Kekayaan Bisa Dipidana. Penegak hukum bisa memperkarakan pejabat negara yang tak jujur dalam membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, belum lama ini pada media, jika ada pejabat negara yang sengaja mengakali laporan kekayaan, penegak hukum bisa menjeratnya antara lain dengan pasal pidana memberikan keterangan palsu, maka jika benar adanya kecurangan dalam keterangan LHKPN ini dilakukan maka Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat Terancam Kena Sanksi Pidana ucapnya.

Sementara itu, terkait berita tersebut Faisal Hasrimy selaku Pj.Bupati Langkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp ke Handphone pribadinya kamis ( 04 / 04 / 2024 ) malam namun sampai berita ini di terbitkan belum menjawab konfirmasi wartawan. (Lukman Tarigan). 

ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH Hadiri Acara Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumut.
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH Hadiri Acara Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumut

by Kompakonline.com
18 September 2026 | 10:50 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn dan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH turut menandatangani...

Read moreDetails
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin & Ganggu Kamtibmas Tidak Boleh Beroperasi.
Sumatera Utara

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin & Ganggu Kamtibmas Tidak Boleh Beroperasi

by Kompakonline.com
9 September 2026 | 23:00 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD & Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se - Sumut.
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD & Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se – Sumut

by Kompakonline.com
1 September 2026 | 16:27 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan...

Read moreDetails
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman MoU & Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Sumatera Utara

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman MoU & Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

by Kompakonline.com
28 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum, sekaligus...

Read moreDetails

Terpopuler

Pendidikan

PMKRI Pematangsiantar : Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar Dalam Ketakutan

26 September 2026 | 22:02 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri & Gus Baha, Perkuat Semangat Persatuan Bangsa

26 September 2026 | 20:54 WIB
Simalungun

Baru Diluncurkan, Aplikasi “Hallo Kapolres Simalungun” Langsung Bergerak Cepat Tangani Aduan Knalpot Brong Warga Bandar Huluan

26 September 2026 | 20:31 WIB
Pendidikan

Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral Terkait Bullying & Pemukulan Siswi SMP, Tidak Ada Pengeroyokan 

26 September 2026 | 19:22 WIB
Regional

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Ny Wesly Silalahi Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa Tahun 2026

26 September 2026 | 19:08 WIB
Pendidikan

Tindaklanjuti Video Viral Bullying Siswi SMPN 12, Polsek Siantar Selatan Respon Cepat

26 September 2026 | 17:58 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curat

26 September 2026 | 17:44 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Hadiri Mediasi Penyelesaian Tanah Warga 

26 September 2026 | 17:34 WIB
Hukum

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Selisih Paham di Gang Kenanga Tindaklanjut CC 110

26 September 2026 | 17:25 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Vihara

26 September 2026 | 17:19 WIB
Regional

Kapolsek Siantar Timur Koordinasi Dengan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Balap Liar

26 September 2026 | 17:09 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung

26 September 2026 | 17:00 WIB

Berita Terbaru

Pendidikan

PMKRI Pematangsiantar : Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar Dalam Ketakutan

26 September 2026 | 22:02 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri & Gus Baha, Perkuat Semangat Persatuan Bangsa

26 September 2026 | 20:54 WIB
Simalungun

Baru Diluncurkan, Aplikasi “Hallo Kapolres Simalungun” Langsung Bergerak Cepat Tangani Aduan Knalpot Brong Warga Bandar Huluan

26 September 2026 | 20:31 WIB
Pendidikan

Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral Terkait Bullying & Pemukulan Siswi SMP, Tidak Ada Pengeroyokan 

26 September 2026 | 19:22 WIB
Regional

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Ny Wesly Silalahi Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa Tahun 2026

26 September 2026 | 19:08 WIB
Pendidikan

Tindaklanjuti Video Viral Bullying Siswi SMPN 12, Polsek Siantar Selatan Respon Cepat

26 September 2026 | 17:58 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curat

26 September 2026 | 17:44 WIB
Hukum

Polsek Siantar Marihat Hadiri Mediasi Penyelesaian Tanah Warga 

26 September 2026 | 17:34 WIB
Hukum

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Selisih Paham di Gang Kenanga Tindaklanjut CC 110

26 September 2026 | 17:25 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Vihara

26 September 2026 | 17:19 WIB
Regional

Kapolsek Siantar Timur Koordinasi Dengan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Balap Liar

26 September 2026 | 17:09 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung

26 September 2026 | 17:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis