Kompak Online
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Sumatera Utara
Pj. Bupati Langkat.

Pj. Bupati Langkat.

Diduga Curangi Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) PJ.Bupati Langkat Terancam Kena Sanksi Pidana

Kompakonline.com by Kompakonline.com
6 April 2024 | 11:01 WIB
in Sumatera Utara

Langkat !!!! Kompakonline.com – Berdasarkan data Penyampaian LHKPN Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat sewaktu menjabat sebagai Sekretaris daerah Sergai penyampaian / jenis laporan tahun 31 Maret 2022 / periodik 2021 yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. laporan harta kekayaan penyelenggara negara, atas nama Faisal Hasrimy yang pada saat menjabat selaku Sekretaris Daerah Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai terinci sebagai berikut :

Daftar Laporan Harta Kekayaan Pj. Bupati Langkat Tahun 2023.

I. Data harta.
A. Tanah dan bangunan.
1. Tanah dan bangunan seluas 389 m2/di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp.165.666.000.
2.Tanah dan bangunan seluas 180.m2/110 m2 di Kabupaten/Kota Medan Hasil sendiri Rp.331.640.000.
3.Tanah seluas 19.79.m2 di Kabupaten/Kota Mandailing Natal, Hasil sendiri Rp.360.000.000.
B. Alat transportasi dan mesin.
1.Mobil Toyota L Cruiser FJ40 Hardtop/Jeep tahun 1980 Hasil sendiri Rp.33.000.000.
Lalu kas dan setara kas Rp.227,662,353, dengan sub total harta Rp.1,17,968,352, jumlah hutang sebesar Rp.1,090.000.000. maka dari rincian tersebut Faisal Hasrimy pada tahun 2021 memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp.27,968,353.( Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

Dan LHKPN pada 20 Maret 2023/ periodik 2022 atas nama Faisal Hasrimy terinci sebagai berikut :
I. Data harta.
A. Tanah dan bangunan.
1. Tanah dan bangunan seluas 389 m2/di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp.250.000.000.
2.Tanah dan bangunan seluas 180.m2/110 m2 di Kabupaten/Kota Medan Hasil sendiri Rp.500.000.000.
3.Tanah seluas 19.79.m2 di Kabupaten/Kota Mandailing Natal, Hasil sendiri Rp.700.000.000.
B. Alat transportasi dan mesin.
1.Mobil Toyota L Cruiser FJ40 Hardtop/Jeep tahun 1980 Hasil sendiri Rp.25.000.000.
2.Mobil Suzuki Jeep tahun 1997, Hasil sendiri Rp.450.000.000.
Lalu kas dan setara kas Rp.42.000.000, dengan sub total harta Rp.1967.000.000, jumlah hutang sebesar Rp.640.000.000. maka dari rincian tersebut Faisal Hasrimy pada tahun 2021 memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp.1.327.000.000.( satu miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

Laporan Harta Kekayaan Bupati Pj. Langkat Periodik Tahun 2023

Dari data ini terlihat jelas pendapatan harta yang luar biasa dan patut di Curigai maka atas kejangalan LHKPN Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat yang di Curigai kebenarannya, hal tersebut disampaikan Ramly selaku Ketua LSM Reaksi Sumut kepada wartawan di Stabat ( 05 / 04 / 2024 ).

Lebih lanjut Ramly mengatakan,Dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, Kemudian, jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya bagi yang tidak melaporkan, sanksi dapat dikenakan pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar, baik keliru atau daftar kekayaan yang dimasukkan tidak lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ucap Ramly.
Kemudian, atas berita Laporan Harta Kekayaan (LHKPN)”PJ.Bupati Langkat yang viral ini, salah seorang masyarakat Pangkalan Berandan bernama Rusdi Muhammad ,kepada wartawan (05/4) mengatakan kami baca berita ini melalui media online,aneh memang jika harta kekayaan seorang Faisal Hasrimy, yang pernah menjabat sebagai :
– Kepala UPT Samsat Medan Selatan (2013)
– Plt. Kepala Biro Umum Sertda Provinsi Sumatera Utara (2017)
-Penjabat Bupati Kabupaten Batu Bara (2018)
– Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Utara (2019)
– Sekretaris daerah Kabupaten Serdang Bedagai (2019-sekarang) dan saat ini menjabat PJ.Bupati Langkat,pada tahun 2022 hartannya tersebut sebesar Rp.27,968,353.( Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah),ini tidak logika.

Sementara itu, saat di mintai komentarnya selaku praktiksi hukum Rijal A. SH, kepada wartawan di Medan Jumat ( 05 / 04 / 2024 ) mengatakan Pejabat Yang Curangi Laporan Kekayaan Bisa Dipidana. Penegak hukum bisa memperkarakan pejabat negara yang tak jujur dalam membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, belum lama ini pada media, jika ada pejabat negara yang sengaja mengakali laporan kekayaan, penegak hukum bisa menjeratnya antara lain dengan pasal pidana memberikan keterangan palsu, maka jika benar adanya kecurangan dalam keterangan LHKPN ini dilakukan maka Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat Terancam Kena Sanksi Pidana ucapnya.

Sementara itu, terkait berita tersebut Faisal Hasrimy selaku Pj.Bupati Langkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp ke Handphone pribadinya kamis ( 04 / 04 / 2024 ) malam namun sampai berita ini di terbitkan belum menjawab konfirmasi wartawan. (Lukman Tarigan). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Kota Pematangsiantar Menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten / Kota.
Sumatera Utara

Kota Pematangsiantar Menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten / Kota

by Kompakonline.com
18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten / Kota....

Read moreDetails
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Paritrana Award 2025 : Wujud Komitmen Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja Rentan.
Sumatera Utara

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Paritrana Award 2025 : Wujud Komitmen Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja Rentan

by Kompakonline.com
16 Desember 2025 | 22:21 WIB

Medan:!!!! Kompakonline.com -;Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih resmi menerima penghargaan sebagai salah satu pemenang dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota,...

Read moreDetails
Bantuan Polres Simalungun Tiba di Posko Tapteng dan Sibolga, 1.740 Paket Makanan Berhasil Disalurkan ke Korban Bencana.
Sumatera Utara

Bantuan Polres Simalungun Tiba di Posko Tapteng dan Sibolga, 1.740 Paket Makanan Berhasil Disalurkan ke Korban Bencana

by Kompakonline.com
16 Desember 2025 | 14:44 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Perjalanan panjang penuh makna akhirnya sampai di tujuan. Senin pagi ( 15 / 12 / 2025...

Read moreDetails
Banteng Muda Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir & Longsor di Humbang Hasundutan.
Sumatera Utara

Banteng Muda Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir & Longsor di Humbang Hasundutan

by Kompakonline.com
15 Desember 2025 | 16:31 WIB

Humbahas !!!!! Kompakonline.com - Bantuan aksi solidaritas kemanusiaan yang digalang oleh DPP BMI Dan DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kesiapan Pos Lilin Toba 2025, Pastikan Natal & Tahun Baru Aman Terkendali

20 Desember 2025 | 15:57 WIB
Pematangsiantar

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Gelar Kegiatan Validasi & Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

20 Desember 2025 | 15:49 WIB
Hukum

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

20 Desember 2025 | 15:33 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Serahkan Bingkisan Kepada Wartawan Unit Yang Rayakan Natal 2025

20 Desember 2025 | 15:28 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Respon, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

20 Desember 2025 | 15:19 WIB
Simalungun

Sambut Kehadiran Tim Cagar Budaya, Bupati Perintahkan Dinas Buparekraf Untuk Ambil Langkah Terbaik Mengaktifkan Museum Simalungun

20 Desember 2025 | 10:30 WIB
Hukum

Kanit PPA Polres Simalungun Bergerak Cepat, Proses Hukum Predator Anak Dalam Hitungan Jam

20 Desember 2025 | 10:17 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba Tahun 2025

19 Desember 2025 | 16:35 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Bela Negara Ke – 77 Tahun 2025

19 Desember 2025 | 16:08 WIB
Pematangsiantar

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 15:53 WIB
Simalungun

Siap Tempur, Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025, Kerahkan Ratusan Personel Amankan Nataru

19 Desember 2025 | 14:40 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Gelar TFG Simulasi Operasi Lilin Toba 2025, Pastikan Nataru Aman & Nyaman

19 Desember 2025 | 12:38 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kesiapan Pos Lilin Toba 2025, Pastikan Natal & Tahun Baru Aman Terkendali

20 Desember 2025 | 15:57 WIB
Pematangsiantar

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Gelar Kegiatan Validasi & Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

20 Desember 2025 | 15:49 WIB
Hukum

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

20 Desember 2025 | 15:33 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Serahkan Bingkisan Kepada Wartawan Unit Yang Rayakan Natal 2025

20 Desember 2025 | 15:28 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Respon, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

20 Desember 2025 | 15:19 WIB
Simalungun

Sambut Kehadiran Tim Cagar Budaya, Bupati Perintahkan Dinas Buparekraf Untuk Ambil Langkah Terbaik Mengaktifkan Museum Simalungun

20 Desember 2025 | 10:30 WIB
Hukum

Kanit PPA Polres Simalungun Bergerak Cepat, Proses Hukum Predator Anak Dalam Hitungan Jam

20 Desember 2025 | 10:17 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba Tahun 2025

19 Desember 2025 | 16:35 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Bela Negara Ke – 77 Tahun 2025

19 Desember 2025 | 16:08 WIB
Pematangsiantar

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 15:53 WIB
Simalungun

Siap Tempur, Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025, Kerahkan Ratusan Personel Amankan Nataru

19 Desember 2025 | 14:40 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Gelar TFG Simulasi Operasi Lilin Toba 2025, Pastikan Nataru Aman & Nyaman

19 Desember 2025 | 12:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini