Kompak Online
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Home Hukum
Saat Proses Persidangan.

Saat Proses Persidangan.

Dakwaan Jaksa Terhadap Siti  Nurbaya Simalango Batal Demi Hukum

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Juni 2025 | 13:08 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT
1
VIEWS

Simalangun !!!! Kompakonline.com – Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Saddan Marulitua Sitorus, SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siti Nurbaya Simalango (SNS) dalam perkara pidana Nomor 179/ Pdt.G /2025/PN Sim, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hal itu disampaikan PH terdakwa, dalam eksepsinya pada sidang terbuka yang digelar pada hari Rabu ( 25 / 06 / 2025 ), sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama PN. Simalungun dipimpin Surtiono, SH, MH sebagai Ketua Majelis serta Widi Astuti, SH  dan Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH sebagai Anggota dan Alexander Dwi Agung Situmorang, SH selaku JPU.

Eksepsi yang dibacakan PH secara lengkap mengurai Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang syarat sahnya dakwaan Jaksa. Pertama, syarat Formil, yakni suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.  Kedua, syarat materil (Pasal 143 ayat 2 huruf b), yakni suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Tidak dipenuhinya syarat materil menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (null and void).

Mantan Hakim Adhoc PHI pada PN Medan yang tampil bersama Saddan Marulitua Sitorus, SH, mantan Ketua Cabang GMKI Siantar – Simalungun ini menilai dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Uraian Tindak Pidana Tidak Jelas

Alasannya, dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Jaksa menyebut terdakwa saling menjambak rambut, tapi Jaksa tidak mampu menjelaskan siapa lebih dulu menjambak rambut siapa, siapa menyerang siapa, bagaimana caranya terdakwa dan korban saling menjambak, serta dalam posisi bagaimana terdakwa dan saksi ketika saling menjambak rambut (apakah posisi sama- sama berdiri atau berhadap- hadapan muka atau posisi satu orang menjambak dari belakang).

Lalu, Jaksa menyebut terdakwa terjatuh dan kemudian saksi Nurcince ikut juga terjatuh, tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa dan korban sama- sama jatuh.

Jaksa mengatakan terdakwa dan saksi sama – sama berbaring diatas tanah yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

Tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat saksi sama – sama jatuh berbaring diatas tanah.

Jaksa kemudian mengatakan, wajah dan tangan saksi Nurcince Siboro menjadi luka. Namun Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat wajah dan tangan saksi  terluka.

Tempus Delicti Tidak Jelas

Selain itu, PH juga menilai dakwaan Jaksa tentang “waktu” terjadinya tindak pidana tidak diurai secara cermat, jelas dan lengkap. Dalam dakwaan halaman pertama, tanda garis (-) pertama, bahwa waktu terjadinya tindak pidana adalah hari Sabtu ( 04 / 11 / 2023 ) sekira pukul 11.00 Wib. Akan tetapi setelah membaca dan mencermati dakwaan Jaksa dalam perkara Nomor 196/Pid.B /2025/PN Sim, ternyata sebelum peristiwa hukum dalam perkara Nomor 197, terlebih dahulu telah terjadi peristiwa hukum yang lain mendahauluinya, yakni pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurcince yang durasinya antara 7 – 10 menit.

Berdasarkan fakta tersebut, dakwaan Jaksa tentang waktu terjadinya tindak pidana memenuhi syarat Materil, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Locus Delicti Tidak Jelas

Selanjutnya, dalam dakwaannya Jaksa mendakwa bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun”.

Faktanya, tempat terjadinya tindak pidana bukan di Jalan Jambu IV, akan tetapi di jalan umum di depan rumah terdakwa Siti Nurbaya Simalango Jalan Jambu Nomor 258, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau di jalan umum di depan rumah saksi Nurcince Siboro Jalan Jambu Nomor 08, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan fakta tersebut, maka dakwaan Jaksa tentang tempat terjadinya tindak pidana tidak memenuhi syarat Materil karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Berdasarkan alasan – alasan tersebut, maka Penasehat Hukum terdakwa berkesimpulan dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil, dan sebagai konsekuensinya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela dengan amar :  (1) Menerima Eksepsi/ Keberatan Terdakwa untuk seluruhnya, (2) Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak – tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, (3) Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, (4) Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula dan (5) Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Untuk menanggapi eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, siding dilanjutkan hari Kamis tanggal 01 Juli 2025. ( JS ). 

 

ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Melanthon Siregar.
Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Melanthon Siregar 

by Kompakonline.com
28 September 2026 | 17:10 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsiantar respon cepat selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan...

Read moreDetails
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curat.
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curat

by Kompakonline.com
26 September 2026 | 17:44 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat),...

Read moreDetails
Polsek Siantar Marihat Hadiri Mediasi Penyelesaian Tanah Warga.
Hukum

Polsek Siantar Marihat Hadiri Mediasi Penyelesaian Tanah Warga 

by Kompakonline.com
26 September 2026 | 17:34 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Wakapolsek IPTU M P. Simanjuntak, SH bersama Kanit Binmas IPDA M....

Read moreDetails
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Selisih Paham di Gang Kenanga Tindaklanjut CC 110.
Hukum

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Selisih Paham di Gang Kenanga Tindaklanjut CC 110

by Kompakonline.com
26 September 2026 | 17:25 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas respon cepat melakukan pengecekan TKP dugaan selisih paham...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan & Tinjau Langsung Banjir di Haranggaol Horisan

28 September 2026 | 21:21 WIB
Peristiwa

Warga Nagori Sejahtera Ditemukan Meninggal di Rumah, Polsek Gunung Malela & INAFIS Lakukan Olah TKP

28 September 2026 | 20:55 WIB
Simalungun

Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolres Simalungun Gelar Doa Bersama & Santuni Anak Yatim

28 September 2026 | 19:31 WIB
Simalungun

Lomba Bunda PAUD Simalungun 2026 : Perkuat Fondasi Pertumbuhan Anak, Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

28 September 2026 | 18:55 WIB
Simalungun

Pimpin Apel Pagi Kapolres Simalungun Tekankan Disiplin, Pengawasan Melekat & Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

28 September 2026 | 17:45 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Pos Kamling Jalan Senangin

28 September 2026 | 17:33 WIB
Pematangsiantar

Siwas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengawasan & Monitoring Tata Kelola Program MBG di SPPG 2 YKB 

28 September 2026 | 17:25 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GKPI Jalan Simbolon

28 September 2026 | 17:18 WIB
Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Melanthon Siregar 

28 September 2026 | 17:10 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Tiga Pilar

28 September 2026 | 17:02 WIB
Olahraga

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pertandingan Domino HUT TNI Ke – 81

28 September 2026 | 16:50 WIB
Pematangsiantar

Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Sumber Jaya, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar Ir. Daud Simanjuntak, MM Tekankan Semangat Iman & Gotong Royong

27 September 2026 | 20:00 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan & Tinjau Langsung Banjir di Haranggaol Horisan

28 September 2026 | 21:21 WIB
Peristiwa

Warga Nagori Sejahtera Ditemukan Meninggal di Rumah, Polsek Gunung Malela & INAFIS Lakukan Olah TKP

28 September 2026 | 20:55 WIB
Simalungun

Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolres Simalungun Gelar Doa Bersama & Santuni Anak Yatim

28 September 2026 | 19:31 WIB
Simalungun

Lomba Bunda PAUD Simalungun 2026 : Perkuat Fondasi Pertumbuhan Anak, Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

28 September 2026 | 18:55 WIB
Simalungun

Pimpin Apel Pagi Kapolres Simalungun Tekankan Disiplin, Pengawasan Melekat & Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

28 September 2026 | 17:45 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Pos Kamling Jalan Senangin

28 September 2026 | 17:33 WIB
Pematangsiantar

Siwas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengawasan & Monitoring Tata Kelola Program MBG di SPPG 2 YKB 

28 September 2026 | 17:25 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GKPI Jalan Simbolon

28 September 2026 | 17:18 WIB
Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Melanthon Siregar 

28 September 2026 | 17:10 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Tiga Pilar

28 September 2026 | 17:02 WIB
Olahraga

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pertandingan Domino HUT TNI Ke – 81

28 September 2026 | 16:50 WIB
Pematangsiantar

Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Sumber Jaya, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar Ir. Daud Simanjuntak, MM Tekankan Semangat Iman & Gotong Royong

27 September 2026 | 20:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis