Simalangun !!!! Kompakonline.com – Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Saddan Marulitua Sitorus, SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siti Nurbaya Simalango (SNS) dalam perkara pidana Nomor 179/ Pdt.G /2025/PN Sim, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hal itu disampaikan PH terdakwa, dalam eksepsinya pada sidang terbuka yang digelar pada hari Rabu ( 25 / 06 / 2025 ), sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama PN. Simalungun dipimpin Surtiono, SH, MH sebagai Ketua Majelis serta Widi Astuti, SH dan Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH sebagai Anggota dan Alexander Dwi Agung Situmorang, SH selaku JPU.
Eksepsi yang dibacakan PH secara lengkap mengurai Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang syarat sahnya dakwaan Jaksa. Pertama, syarat Formil, yakni suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. Kedua, syarat materil (Pasal 143 ayat 2 huruf b), yakni suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Tidak dipenuhinya syarat materil menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (null and void).
Mantan Hakim Adhoc PHI pada PN Medan yang tampil bersama Saddan Marulitua Sitorus, SH, mantan Ketua Cabang GMKI Siantar – Simalungun ini menilai dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Uraian Tindak Pidana Tidak Jelas
Alasannya, dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
Jaksa menyebut terdakwa saling menjambak rambut, tapi Jaksa tidak mampu menjelaskan siapa lebih dulu menjambak rambut siapa, siapa menyerang siapa, bagaimana caranya terdakwa dan korban saling menjambak, serta dalam posisi bagaimana terdakwa dan saksi ketika saling menjambak rambut (apakah posisi sama- sama berdiri atau berhadap- hadapan muka atau posisi satu orang menjambak dari belakang).
Lalu, Jaksa menyebut terdakwa terjatuh dan kemudian saksi Nurcince ikut juga terjatuh, tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa dan korban sama- sama jatuh.
Jaksa mengatakan terdakwa dan saksi sama – sama berbaring diatas tanah yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.
Tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat saksi sama – sama jatuh berbaring diatas tanah.
Jaksa kemudian mengatakan, wajah dan tangan saksi Nurcince Siboro menjadi luka. Namun Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat wajah dan tangan saksi terluka.
Tempus Delicti Tidak Jelas
Selain itu, PH juga menilai dakwaan Jaksa tentang “waktu” terjadinya tindak pidana tidak diurai secara cermat, jelas dan lengkap. Dalam dakwaan halaman pertama, tanda garis (-) pertama, bahwa waktu terjadinya tindak pidana adalah hari Sabtu ( 04 / 11 / 2023 ) sekira pukul 11.00 Wib. Akan tetapi setelah membaca dan mencermati dakwaan Jaksa dalam perkara Nomor 196/Pid.B /2025/PN Sim, ternyata sebelum peristiwa hukum dalam perkara Nomor 197, terlebih dahulu telah terjadi peristiwa hukum yang lain mendahauluinya, yakni pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurcince yang durasinya antara 7 – 10 menit.
Berdasarkan fakta tersebut, dakwaan Jaksa tentang waktu terjadinya tindak pidana memenuhi syarat Materil, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Locus Delicti Tidak Jelas
Selanjutnya, dalam dakwaannya Jaksa mendakwa bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun”.
Faktanya, tempat terjadinya tindak pidana bukan di Jalan Jambu IV, akan tetapi di jalan umum di depan rumah terdakwa Siti Nurbaya Simalango Jalan Jambu Nomor 258, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau di jalan umum di depan rumah saksi Nurcince Siboro Jalan Jambu Nomor 08, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan fakta tersebut, maka dakwaan Jaksa tentang tempat terjadinya tindak pidana tidak memenuhi syarat Materil karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut, maka Penasehat Hukum terdakwa berkesimpulan dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil, dan sebagai konsekuensinya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela dengan amar : (1) Menerima Eksepsi/ Keberatan Terdakwa untuk seluruhnya, (2) Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak – tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, (3) Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, (4) Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula dan (5) Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Untuk menanggapi eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, siding dilanjutkan hari Kamis tanggal 01 Juli 2025. ( JS ).