Kompak Online
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Saat Proses Persidangan.

Saat Proses Persidangan.

Dakwaan Jaksa Terhadap Siti  Nurbaya Simalango Batal Demi Hukum

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Juni 2025 | 13:08 WIB
in Hukum

Simalangun !!!! Kompakonline.com – Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Saddan Marulitua Sitorus, SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siti Nurbaya Simalango (SNS) dalam perkara pidana Nomor 179/ Pdt.G /2025/PN Sim, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hal itu disampaikan PH terdakwa, dalam eksepsinya pada sidang terbuka yang digelar pada hari Rabu ( 25 / 06 / 2025 ), sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama PN. Simalungun dipimpin Surtiono, SH, MH sebagai Ketua Majelis serta Widi Astuti, SH  dan Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH sebagai Anggota dan Alexander Dwi Agung Situmorang, SH selaku JPU.

Eksepsi yang dibacakan PH secara lengkap mengurai Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang syarat sahnya dakwaan Jaksa. Pertama, syarat Formil, yakni suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.  Kedua, syarat materil (Pasal 143 ayat 2 huruf b), yakni suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Tidak dipenuhinya syarat materil menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (null and void).

Mantan Hakim Adhoc PHI pada PN Medan yang tampil bersama Saddan Marulitua Sitorus, SH, mantan Ketua Cabang GMKI Siantar – Simalungun ini menilai dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Uraian Tindak Pidana Tidak Jelas

Alasannya, dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Jaksa menyebut terdakwa saling menjambak rambut, tapi Jaksa tidak mampu menjelaskan siapa lebih dulu menjambak rambut siapa, siapa menyerang siapa, bagaimana caranya terdakwa dan korban saling menjambak, serta dalam posisi bagaimana terdakwa dan saksi ketika saling menjambak rambut (apakah posisi sama- sama berdiri atau berhadap- hadapan muka atau posisi satu orang menjambak dari belakang).

Lalu, Jaksa menyebut terdakwa terjatuh dan kemudian saksi Nurcince ikut juga terjatuh, tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa dan korban sama- sama jatuh.

Jaksa mengatakan terdakwa dan saksi sama – sama berbaring diatas tanah yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

Tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat saksi sama – sama jatuh berbaring diatas tanah.

Jaksa kemudian mengatakan, wajah dan tangan saksi Nurcince Siboro menjadi luka. Namun Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat wajah dan tangan saksi  terluka.

Tempus Delicti Tidak Jelas

Selain itu, PH juga menilai dakwaan Jaksa tentang “waktu” terjadinya tindak pidana tidak diurai secara cermat, jelas dan lengkap. Dalam dakwaan halaman pertama, tanda garis (-) pertama, bahwa waktu terjadinya tindak pidana adalah hari Sabtu ( 04 / 11 / 2023 ) sekira pukul 11.00 Wib. Akan tetapi setelah membaca dan mencermati dakwaan Jaksa dalam perkara Nomor 196/Pid.B /2025/PN Sim, ternyata sebelum peristiwa hukum dalam perkara Nomor 197, terlebih dahulu telah terjadi peristiwa hukum yang lain mendahauluinya, yakni pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurcince yang durasinya antara 7 – 10 menit.

Berdasarkan fakta tersebut, dakwaan Jaksa tentang waktu terjadinya tindak pidana memenuhi syarat Materil, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Locus Delicti Tidak Jelas

Selanjutnya, dalam dakwaannya Jaksa mendakwa bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun”.

Faktanya, tempat terjadinya tindak pidana bukan di Jalan Jambu IV, akan tetapi di jalan umum di depan rumah terdakwa Siti Nurbaya Simalango Jalan Jambu Nomor 258, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau di jalan umum di depan rumah saksi Nurcince Siboro Jalan Jambu Nomor 08, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan fakta tersebut, maka dakwaan Jaksa tentang tempat terjadinya tindak pidana tidak memenuhi syarat Materil karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Berdasarkan alasan – alasan tersebut, maka Penasehat Hukum terdakwa berkesimpulan dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil, dan sebagai konsekuensinya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela dengan amar :  (1) Menerima Eksepsi/ Keberatan Terdakwa untuk seluruhnya, (2) Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak – tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, (3) Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, (4) Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula dan (5) Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Untuk menanggapi eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, siding dilanjutkan hari Kamis tanggal 01 Juli 2025. ( JS ). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Tanpa Ampun, Sita Sabu 38,02 Gram.
Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Tanpa Ampun, Sita Sabu 38,02 Gram

by Kompakonline.com
9 September 2025 | 13:35 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Tanpa mengenal ampun, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba...

Read moreDetails
Diduga Edarkan Ganja, Polres Pematangsiantar Amankan MIS.
Hukum

Diduga Edarkan Ganja, Polres Pematangsiantar Amankan MIS

by Kompakonline.com
8 September 2025 | 16:34 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar...

Read moreDetails
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu & Ganja di Jalan Merpati.
Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu & Ganja di Jalan Merpati

by Kompakonline.com
8 September 2025 | 16:28 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Pengedar ,17 Paket Sabu Disimpan Dalam Panci.
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Pengedar ,17 Paket Sabu Disimpan Dalam Panci

by Kompakonline.com
8 September 2025 | 15:46 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil Meringkus dan menangkap MKAT...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Polsek Tanah Jawa Intensifkan Blue Light Patrol Untuk Lindungi Masyarakat Dari Kejahatan Jalanan

10 September 2025 | 00:11 WIB
Simalungun

Program Unggulan “Polantas Menyapa” Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas Untuk Pelajar

9 September 2025 | 22:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pemandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar Atas Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Pematangsiantar terhadap Rancangan P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2025

9 September 2025 | 22:05 WIB
Simalungun

Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut Tinjau Nagori & Kecamatan Percontohan di Kabupaten Simalungun

9 September 2025 | 18:47 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Panen Padi di Dusun Matio

9 September 2025 | 17:28 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Zainal Siahaan, SE, MM Panen Padi di Persawahan Poktan Damai Sejahtera di Dusun Matio Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun

9 September 2025 | 15:33 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Hadirkan Kenyamanan, Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

9 September 2025 | 15:27 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Malam Hari

9 September 2025 | 15:21 WIB
Regional

Tinjut Laporan Call Center 110, Polseķ Siantar Marihat Cepat Respon Keluhan Warga Jalan Bahkora II

9 September 2025 | 15:00 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Laksanakan Gerakan Pangan Murah,Masyarakat Antusias

9 September 2025 | 14:54 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW di Sidomulyo

9 September 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Polsek Siantar Barat Monitoring Kegiatan Pelatihan Omotif Mandiri

9 September 2025 | 14:26 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Polsek Tanah Jawa Intensifkan Blue Light Patrol Untuk Lindungi Masyarakat Dari Kejahatan Jalanan

10 September 2025 | 00:11 WIB
Simalungun

Program Unggulan “Polantas Menyapa” Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas Untuk Pelajar

9 September 2025 | 22:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pemandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar Atas Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Pematangsiantar terhadap Rancangan P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2025

9 September 2025 | 22:05 WIB
Simalungun

Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut Tinjau Nagori & Kecamatan Percontohan di Kabupaten Simalungun

9 September 2025 | 18:47 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Panen Padi di Dusun Matio

9 September 2025 | 17:28 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Zainal Siahaan, SE, MM Panen Padi di Persawahan Poktan Damai Sejahtera di Dusun Matio Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun

9 September 2025 | 15:33 WIB
Simalungun

Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Hadirkan Kenyamanan, Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

9 September 2025 | 15:27 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Malam Hari

9 September 2025 | 15:21 WIB
Regional

Tinjut Laporan Call Center 110, Polseķ Siantar Marihat Cepat Respon Keluhan Warga Jalan Bahkora II

9 September 2025 | 15:00 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Laksanakan Gerakan Pangan Murah,Masyarakat Antusias

9 September 2025 | 14:54 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW di Sidomulyo

9 September 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Polsek Siantar Barat Monitoring Kegiatan Pelatihan Omotif Mandiri

9 September 2025 | 14:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini