Kompak Online
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kantor Pengadilan Jakarta Timur.

Kantor Pengadilan Jakarta Timur.

Cawe – Cawe Jaksa & Majelis Hakim Pada Kasus Terdakwa YUNITA HERMAWATI

Korban EI : Didugaan Ada Skenario Hakim & Jaksa Untuk Mengatur Pemeriksaan Kasus Pidana Menjadi Putusan Perdata

Kompakonline.com by Kompakonline.com
22 Oktober 2023 | 20:20 WIB
in Hukum

Jakarta !!!! Kompakonline.com – Menjelang H-1 Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Korban EI sudah berulang kali mengungkapkan secara detail bahwa telah terjadi cawe cawe dalam penanganan perkara kasus terdakwa Yunita Hermawati yang dilakukan oknum Jaksa Wiwin Widiastuti Suparno, S.H. dan ketiga majelis hakim yakni Said Husen, S.H.,M.H., Abdul Rofik, S.H, dan Riyono, S.H.,M.H dan kasus tercatat dalam register No. 573 / Pid.B / 2023 / PN JKT.TIM.

adapun kesalahan tersebut diduga akibat penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak hukum dalam menangani kasus investasi gagal bayar yang dilakukan terdakwa Yunita Hermawati.

Foto Ilustrasi Penegakan Hukum.

Kendati demikian, menyoal tentang dampak perbuatan cawe-cawe pada kasus ini, korban EI menilai perbuatan ini sangat merendahkan harkat dan martabat jabatan sebagai jaksa dan hakim, karena mempergunakan jabatan sebagai alat kepentingan pribadi dengan membuat skenario untuk mengubah perkara pidana ini menjadi perkara perdata .

”sikap jaksa dan hakim, sangat melukai hati saya dan perasaan para korban lain, terlalu zolim, jaksa dan hakim harus bertanggungjawab penuh jika perkara ini dari pidana menjadi putusan yan membuat pekara perdata, tinggal melihat hasil akhirnya nanti,”. Tutur EI

Dugaan-dugaan ini baru diketahui terjadi sejak awal sidang sampai saat ini persidangan digelar dipengadilan negeri jakarta timur, EI bersama korban-korban lain melihat dengan kasat mata, Jaksa wiwin dan Hakim Said Husen sikap dan tindakannya menimbulkan kejanggalan pada penanganan perkara tersebut.

”Kejadian ini membuat EI bersama korban-korban sangat kecewa dan mempertanyakan kredibilitas serta integritas majelis hakim untuk menjerat pelaku tindak pidana bernama Yunita Hermawati dalam perkara pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana”Jelas EI

”perlakuan hakim kepada saya sebagai korban itu sangat berbeda dengan apa yang dilakukan kepada terdakwa. tidak ada sedikitpun membela kepentingan hukum para korban, hakim lebih cenderung mengakomodir setiap permintaan terdakwa, sedangkan waktu pemeriksaan, saya dan saksi-saksi dibentak-bentak keras, sedangkan kepada terdakwa sangat lembut tidak ada tendensius sedikit pun” Kata EI dengan nada kesal

Hal mendasar yang di pertanyakan EI adalah terkait alasan Hakim, memberikan terdakwa Yunita Hermawati kemudahan untuk mendapatkan akses tahanan kota, padahal diketahui sebelumnya dari tingkat kepolisian sampai dengan tingkat kejaksaan, terdakwa ditahan. ”Hakim ini tidak fair, kewenangan dia dipakai alat mencapai kekuasaan tanpa perlu memikirkan penderitaan kami para korban, majelis hakim buta mata dan buta hati nurani, akibat perbuatan terdakwa Yunita, sudah banyak investor-investor menjadi korban, dan informasinya sudah melakukan upaya-upaya hukum, sementara hakim, tanpa pertimbangan yang matang, bisa mengabulkan permohonan, bim salabin itu, jadilah tahanan kota,” Tutur EI

Lanjut, dampak negative karena dikabulkannya tahanan kota, EI menerangkan, ada beberapa tindakan Hakim dan Jaksa yang menciderai marwah penegakan hukum, ” Terdakwa ini besar kepala dan sudah menginformasikan kemana-mana, status perkara ini sudah diatur, putusan dari perkara pidana menjadi perkara perdata, ada bukti valid saya pegang dan selain itu, terdakwa ini juga masih melakukan aksi-aksi kejahatan yang sama, meminta sertipikat-sertipikat ke oknum PNS ditangerang, lalu dipergunakan untuk mencari korban lain, ini adalah kesalahan hakim, tahanan kota terjadi berarti sama saja mendukung kejahatan terjadi” Kata EI.

Untuk memperjuangkan hak-haknya, EI yang sejak awal mendapat dukungan dari korban-korban lain telah melayangkan surat sebagai bentuk pengaduan ditujukan kepada Mahkamah agung dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena Hakim telah melakukan pelanggaran-pelangaran dan kode etik, ”Surat sudah dilayangkan, tinggal menunggu kesadaran bawas untuk menindaklanjuti surat saya dan korban lain, kalau hakim saja tidak bisa menyelesaikan masalah ini, artinya benar jika terdakwa ini kebal hukum, “ Tutur EI

melengkapi upaya perjuangan EI bersama korban lain, para korban menanti keberanian dan kejujuran Jaksa dan Hakim pada putusan akhir pengadilan negeri jakarta timur, “Jika benar putusan besok terjadi by skenario terdakwa, maka ini adalah kegagalan jaksa dan hakim, kalau sudah begitu harus ada evaluasi, dan demi kepentingan masa depan saya dan korban, kami akan melakukan perlawanan hukum, Kami tidak akan menyerah, Yunita harus mendapat hukuman yang setimpal, kami sudah banyak mengalah, tetapi hukum saja dipermainkan, hakim diminta harus tegas, penjara tempat Yunita Tutup EI. ( JS ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pembunuhan & Menangkap Pelaku.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pembunuhan & Menangkap Pelaku 

by Kompakonline.com
19 Januari 2026 | 18:19 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Tempo dua hari saja setelah kejadian, Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP...

Read moreDetails
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong.
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

by Kompakonline.com
19 Januari 2026 | 18:11 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai hari Minggu (...

Read moreDetails
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Selisih Paham di Jalan Gereja Dengan Problem Solving.
Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Selisih Paham di Jalan Gereja Dengan Problem Solving

by Kompakonline.com
19 Januari 2026 | 18:03 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di Jalan Gereja Kelurahan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Berhasil Amankan Pelaku Curat di Gereja.
Hukum

Polsek Siantar Utara Berhasil Amankan Pelaku Curat di Gereja

by Kompakonline.com
18 Januari 2026 | 19:53 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos mengamankan satu orang pelaku tindak...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

DPRD Pematangsiantar Laksanakan Rapat Konsultasi

19 Januari 2026 | 19:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Silaturahmi & Audiensi DPP Horas Bangso Batak (HBB) & DPC HBB Kota Pematangsiantar

19 Januari 2026 | 19:20 WIB
Pendidikan

Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Relokasi Segera Dilaksankan

19 Januari 2026 | 19:08 WIB
Pendidikan

Fransisco Mezgion Hutauruk Terpilih Menahkodai PMKRI Pematangsiantar

19 Januari 2026 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Rakon Percepatan Pembangunan Fisik Gerai & Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:45 WIB
Simalungun

Hadiri Pengajian Akbar Muslimat Al Washliyah Manik Maraja, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun : Teruslah Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Membina Umat

19 Januari 2026 | 18:38 WIB
Lintas Provinsi

Bupati Simalungun Hadiri Rakernas XVII Apkasi 2026

19 Januari 2026 | 18:31 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Yang Juga Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Kunjungi Tiga PAUD SAB

19 Januari 2026 | 18:26 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pembunuhan & Menangkap Pelaku 

19 Januari 2026 | 18:19 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

19 Januari 2026 | 18:11 WIB
Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Selisih Paham di Jalan Gereja Dengan Problem Solving

19 Januari 2026 | 18:03 WIB
Regional

Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food Pendistribusian MBG

19 Januari 2026 | 17:56 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

DPRD Pematangsiantar Laksanakan Rapat Konsultasi

19 Januari 2026 | 19:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Silaturahmi & Audiensi DPP Horas Bangso Batak (HBB) & DPC HBB Kota Pematangsiantar

19 Januari 2026 | 19:20 WIB
Pendidikan

Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Relokasi Segera Dilaksankan

19 Januari 2026 | 19:08 WIB
Pendidikan

Fransisco Mezgion Hutauruk Terpilih Menahkodai PMKRI Pematangsiantar

19 Januari 2026 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Rakon Percepatan Pembangunan Fisik Gerai & Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:45 WIB
Simalungun

Hadiri Pengajian Akbar Muslimat Al Washliyah Manik Maraja, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun : Teruslah Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Membina Umat

19 Januari 2026 | 18:38 WIB
Lintas Provinsi

Bupati Simalungun Hadiri Rakernas XVII Apkasi 2026

19 Januari 2026 | 18:31 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Yang Juga Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Kunjungi Tiga PAUD SAB

19 Januari 2026 | 18:26 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pembunuhan & Menangkap Pelaku 

19 Januari 2026 | 18:19 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

19 Januari 2026 | 18:11 WIB
Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Selisih Paham di Jalan Gereja Dengan Problem Solving

19 Januari 2026 | 18:03 WIB
Regional

Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food Pendistribusian MBG

19 Januari 2026 | 17:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini