Kompak Online
Minggu, 6 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang.

BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang.

BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

Kompakonline.com by Kompakonline.com
16 Juli 2024 | 12:48 WIB
in Hukum

Medan !!!!! Kompakonline.com – Tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, pada 42 tahun silam, tahun 1982, pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.

BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), meninggal terbakar, Kamis dinihari ( 27 / 06 / 2024 ), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

“BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa ( 16 / 07 / 2024 ).

Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu ( 16 / 07 / 1982 ). Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Motor N.P, Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana.

Tak terima dilarang korban, BS kemudian emosi dan marah. Pelaku lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati. Penikaman oleh BS ini dilakukan beberapa kali mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

“Berdasarkan visum et repertum, ketika itu, oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting,” ungkap Hadi.

Di dalam persidangan tersebut, tutur perwira tiga melati ini, BS merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang, sedangkan korban Rusdi Ginting dari SBAJR Rayon Kabanjahe. Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148 / KTS / 1982 / PN / KBJ.

Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting’s dan N Sinukaban, JPU S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.

Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, BS memberikan uang atau upah Rp 2 juta masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya. Selain memberikan upah usai jalankan aksinya, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Drs Tetap Ginting, mengakui BS pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021. Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.

“Iya benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, dengan BS sebagai Ketua,” ungkap Kepala Kesbangpol Tanah Karo, Tetap Ginting, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu ( 13 / 07 / 2024 ).

Lansa Sembiring, warga Kabupaten Tanah Karo, mengatakan Bulang alias BS merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMPI setempat. “Iya benar, masyarakat Karo tahu kalau BS ini ketua AMPI. Mobil sering dipakainya juga berwarna loreng ciri khas AMPI” kata Lansa.

Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam jalankan aksinya.

Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian, Kamis ( 27 / 06 / 2024 ), oleh polisi. Pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah.

Setidaknya, Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik ( Labfor ), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka. ( JS). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 10,85 Gram di Perumnas Batu VI.
Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 10,85 Gram di Perumnas Batu VI

by Kompakonline.com
5 Juli 2025 | 22:39 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berakhir setelah Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan GS Diduga Pengedar Ganja.
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan GS Diduga Pengedar Ganja

by Kompakonline.com
5 Juli 2025 | 22:20 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba Pada hari Sabtu ( 05...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Orang Pemilik Sabu 7,27 gram.
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Orang Pemilik Sabu 7,27 gram

by Kompakonline.com
5 Juli 2025 | 22:15 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di salah satu rumah di...

Read moreDetails
Tidak Terlibat Judi Online, Propam Polres Pematangsiantar Cek HP Personil.
Hukum

Tidak Terlibat Judi Online, Propam Polres Pematangsiantar Cek HP Personil

by Kompakonline.com
5 Juli 2025 | 22:04 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pastikan seluruh personil tidak terlibat Judi Online Si Propam Polres Pematangsiantar melaksanakan pengecekan Handphone (HP) milik personil...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 10,85 Gram di Perumnas Batu VI

5 Juli 2025 | 22:39 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkuwa Atas Meninggal Reynanda Primta Ginting

5 Juli 2025 | 22:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun

5 Juli 2025 | 22:27 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan GS Diduga Pengedar Ganja

5 Juli 2025 | 22:20 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Orang Pemilik Sabu 7,27 gram

5 Juli 2025 | 22:15 WIB
Peristiwa

Polseķ Sianțar Timur Olah TKP Temuan Mayat di Jalan Pattimura Bawah

5 Juli 2025 | 22:10 WIB
Hukum

Tidak Terlibat Judi Online, Propam Polres Pematangsiantar Cek HP Personil

5 Juli 2025 | 22:04 WIB
Peristiwa

Kebakaran di Gudang Pembuatan Arang, Polseķ Sianțar Martoba Olah TKP

5 Juli 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Dua Pelaku Pencurian di Rumah Warga Berhasil Diamanakan Polsek Siantar Martoba

5 Juli 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Budidayakan Bibit Sawit

5 Juli 2025 | 14:39 WIB
Pematangsiantar

Jumat Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat , Polsek Siantar Marihat Sosialisasi Layanan 110

5 Juli 2025 | 14:31 WIB
Sumatera Utara

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Rakor Fungsi Bhabinkamtibmas T.A 2025

5 Juli 2025 | 13:06 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 10,85 Gram di Perumnas Batu VI

5 Juli 2025 | 22:39 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkuwa Atas Meninggal Reynanda Primta Ginting

5 Juli 2025 | 22:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun

5 Juli 2025 | 22:27 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan GS Diduga Pengedar Ganja

5 Juli 2025 | 22:20 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Orang Pemilik Sabu 7,27 gram

5 Juli 2025 | 22:15 WIB
Peristiwa

Polseķ Sianțar Timur Olah TKP Temuan Mayat di Jalan Pattimura Bawah

5 Juli 2025 | 22:10 WIB
Hukum

Tidak Terlibat Judi Online, Propam Polres Pematangsiantar Cek HP Personil

5 Juli 2025 | 22:04 WIB
Peristiwa

Kebakaran di Gudang Pembuatan Arang, Polseķ Sianțar Martoba Olah TKP

5 Juli 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Dua Pelaku Pencurian di Rumah Warga Berhasil Diamanakan Polsek Siantar Martoba

5 Juli 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Budidayakan Bibit Sawit

5 Juli 2025 | 14:39 WIB
Pematangsiantar

Jumat Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat , Polsek Siantar Marihat Sosialisasi Layanan 110

5 Juli 2025 | 14:31 WIB
Sumatera Utara

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Rakor Fungsi Bhabinkamtibmas T.A 2025

5 Juli 2025 | 13:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba