Tebingtinggi !!! Kompakonline.com –
Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Aiptu Adamsyah melakukan mediasi ( Problem Solving) terhadap warga, Rabu (01/3/2023), sekira pekul 11.15 Wib s/d selesai, Jl.Karya Lk.4 Kel Karya Jaya Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, menyampaikan bahwa kegiatan Bhabinkamtibmas ini melaksanakan Mediasi ( problem Solving) masalah pencemaran nama baik keluarga antara ibu Supiyah ( pihak 1 ) dan ibu Legiyati ( pihak 2).
Dikatakan Kasi Humas, bahwa sebelum telah terjadi selisih faham, sehingga terjadilah cek cok mulut, yang mengakibatkan terjadi pencemaran nama baik.
Setelah dilakukan mediasi di kantor Lurah Karya Jaya oleh Bhabinkamtibmas yang dihadiri oleh Lurah Karya Jaya FITRI, Kasi Trantib dan Kepling, saksi saksi dari kedua belah pihak.
Selanjutnya dilaksabakan mediasi dengan kesepakatan bersama bahwa pihak pertama mengakui kesalahannya.
Pihak pertama tidak akan mengulangi lagi kesalahannya,dan meminta maaf kepada pihak ke 2 dan keluarganya,
Serta pihak ke2 menerima maaf dari pihak 1, dan apabila pihak 1 mengulangi lagi kesalahannya, pihak 1 bersedia dihukum dgn hukum yg berlaku di Negara RI Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).