Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Polres Tebing Tinggi menerima penyerahan terduga pelaku tindak pidana turut serta atau membantu melakukan penggelapan berinisial PHM alias Putra (22), Selasa ( 22 / 11 / 2022 ) sekira pukul 10.30 wib.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Kamis (24/11/22) membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku.
Hal ini berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 955 / XI / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Nopember 2022, oleh pelapor/korban Afrianto (36) warga Jl. Mesjid Gg. Buntu Lk. IX Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan.
Tempat kejadian Jl. Thamrin Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi / Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 14.00 WIb
– ROJALI BATUBARA sebagai saksi Laki-laki, 39 Tahun, agama Islam, Karyawan Swasta, alamat Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai
Adapun terduga pelaku PHM alias Putra (22) warga Jl. IR. H. Juanda Lk. I Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, kata AKP.Agus.
Sedang kronologus penangkapannya dimana pelapor datang ke Polres Tebing Tinggi membawa pelaku yang mana sebelumnya pelaku diamankan oleh pelapor di tempat pelaku bekerja di Cafe Corner Jl. Thamrin Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dilakukan pelapor, karena pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB korban menjumpai pelaku di tempat kejadian di Cafe Corner Jl. Thamrin Kota Tebing Tinggi untuk menanyakan pekerjaan.
Kemudian korban pun di antar oleh pelaku ke tempat kerjaan untuk bekerja, lalu pelaku berkata kepada korban “udah bang kereta letak di kerjaan ku aja, disini gak aman”, lalu korban pun memberikan kunci Sp. Motor milik nya kepada pelaku, lalu pelaku pun pergi membawa Sp. Motor pelapor ke kerjaan pelaku di Cafe Corner Jl. Thamrin Kota Tebing Tinggi.
Dan pada Senin (26/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB korban menghubungi pelaku untuk menanyakan Sp. Motor milik nya, namun pelaku berkata ” kereta dubawa samabkawankunje Medan luhat anaknya sakit ” beberapa hari kemudian korban pun menjumpai pelaku untuk mengambil Sp. Motor milik nya, namun dari penjelasan pelaku bahwa Sp. Motor milik terlapor telah di gadaikan oleh teman pelaku yang bernama FERDI, dan terjadi kesepakatan antar pelaku dengan korban bahwa Spd. Motor tersebut akan di tebus pelaku bersama dengan teman pelaku yg bernama FERDI pada tanggal 18 Oktober 2022, namun sampai saat ini Sp. Motor milik korban juga tidak di kembalikan oleh pelaku kepada korban.
Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 372 Jo 55, 56 dari KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 Tahun, AKP. Agus.(Samsudin Silitonga).