Pematangsiantar !!! Kompakonline.com.-Anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Metro Hutagaol menggelar sosialisasi produk hukum daerah tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan, Rabu ( 12 / 08 / 2026 ).
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tersebut digelar di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dan dihadiri ratusan warga.
Dalam kesempatan itu, Metro menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait insentif tersebut. Salah satu hal yang menjadi tanda tanya adalah adanya permintaan surat keterangan miskin untuk menerima insentif tersebut.
Menjawab itu, Metro menuturkan jika hal tersebut merupakan kontroversi di lapangan. Metro menjamin, ke depan, tidak ada lagi permintaan surat miskin tersebut.
Metro menjelaskan, ada beberapa kriteria untuk menerima insentif tersebut, yakni warga Siantar, telah bekerja minimal 1 tahun sesuai surat tugas yang diterbitkan gereja atau masjid, dan bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak sedang menerima insentif serupa.
“Pemko Siantar akan bekerjasama dengan rumah ibadah untuk mendata itu. Kemudian, akan ditetapkan siapa saja yang memenuhi kriteria. Tidak ada batas usia dan pendidikan”, jelas Anggota Komisi II DPRD Siantar ini.
Politisi Demokrat ini melanjutkan, selain mendata para tenaga pendidik bidang keagamaan tersebut, Pemko juga akan berkoordinasi dengan rumah ibadah untuk menghitung dan menetapkan besaran insentif yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Nanti besaran insentifnya disamakan semua, baik guru sekolah minggu maupun guru mengaji. Jadwal pencarian insentif juga akan dibahas nantinya”, terang Metro. ( HN ).







