Kompak Online
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Andika  Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Memberikan Keterangan.

Andika Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Memberikan Keterangan.

Andika Bantah Lakukan Pungli di Lapas Siantar KPLP : Masa Pembebasan Bersyarat Dua Mantan Tahanan Bisa Dibatalkan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
9 Februari 2022 | 16:56 WIB
in Hukum

Siantar !!!!! Kompak Online – Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Andika Pratama Simanjuntak, membantah tudingan dua orang mantan tahanan, Jimmy bin Willian dan Alfredo Situmorang yang menuduh melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan.

“Tuduhan kedua mantan tahanan itu (Jimmy dan Alfredo) tidak benar. Tuduhan fitnah. Atas tuduhan itu saya akan menempuh jalur hukum, karena melakukan pencemaran nama baik secara pribadi dan institusi,” ujar Andika saat ditemui di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rabu (9/10/2022).

Sebagaimana dalam surat pernyataan Andika, dua orang mantan narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak pernah dihukum sebagaimana diungkapkan dalam video amatirnya. Karena tidak pernah melakukan pelanggaran, maka kedua mantan narapidana tersebut berhak mendapat program asimilasi ataupun pembebasan bersyarat (PB).

“Pengakuan kedua mantan narapidana itu bahwa mereka pernah saya kutip uang karena melakukan pelanggaran, tuduhan itu sudah pencemaran nama baik saya. Kalau mereka pernah melakukan pelanggaran, maka mereka tidak berhak mendapat asimilasi atau PB,” bebernya.

Lanjut Andika, kedua tahanan tersebut bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Jimmy bin William hukuman tiga tahun dan bebas PB tanggal 31 Juli 2022. Sementara kalau bebas akhirnya seyogianya 31 Juli 2023.
Alfredo Situmorang hukuman dua tahun bebas asimilasi tanggal 27 Agustus 2021. Sementara bebas akhirnya seyogianya 9 Februari 2023.

“Kedua mantan tahanan ini bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Mereka berhak mendapatkan karena berkelakuan baik. Atas perlakuan kedua mantan narapidana ini akan diusulkan pembatalan asimilasi dan PB, agar kedua narapinada kembali dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” ujarnya.

Masih kata Andika, seperti pengakuan mantan tahanan bernama Alfredo Situmorang bahwa Andika dituduh membekingi kamar Beringin 22. Sementara kamar Beringin hanya sampai 9, tidak sampai 22.

“Kamar Beringin itu hanya sampai 9 kamar, tidak ada sampai 22,” ujar Andika.

Kepala Lapas Kelas IIA, Rudy Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pegawai Andika Pratama Simanjuntak sebagai orang yang dituduhkan.

“Pasca adanya video yang dibuat oleh dua orang mantan narapidana itu, kita langsung periksa pegawai terkait. Andika tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana disebut dalam video amatir tersebut. Andika sudah membuat surat pernyataan soal bantahan tuduhan tersebut,” katanya.

Raymon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan narapidana tersebut untuk dimintai keterangan. Kalau kedua tahanan tersebut tidak datang juga, pihak Lapas akan mengambil sikap. Bahkan akan melakukan pembatalan asimilasi dan PB.

“Ketika asimilasi dan PB sudah dibatalkan, kedua tahanan itu akan kita jemput dan balikkan ke tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Setelah dilakukan pembatalan, kedua tahanan akan menjalani masa tahanan sesuai masa hukuman. Masa tahanan Jimmy bin William berakhir pada 31 Juli 2023 dan masa tahanan Alfredo Situmorang berakhir 9 Februari 2023,” ujarnya. (JS).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polres Simalungun Tegaskan Pemberitaan “Minim Informasi” Tidak Berdasar, Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional & Sesuai Proses Hukum.
Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Pemberitaan “Minim Informasi” Tidak Berdasar, Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional & Sesuai Proses Hukum

by Kompakonline.com
4 Juni 2026 | 23:51 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media online yang menyebut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika...

Read moreDetails
Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Mobil Avanza Yang Digunakan Kabur.
Hukum

Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Mobil Avanza Yang Digunakan Kabur

by Kompakonline.com
4 Juni 2026 | 21:04 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan ketangguhan dan kecepatan bertindak dalam...

Read moreDetails
Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu & Ganja.
Hukum

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu & Ganja

by Kompakonline.com
4 Juni 2026 | 17:37 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan lima orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja, pada Rabu...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram.
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram

by Kompakonline.com
4 Juni 2026 | 17:25 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 gram di Ex....

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Pemberitaan “Minim Informasi” Tidak Berdasar, Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional & Sesuai Proses Hukum

4 Juni 2026 | 23:51 WIB
Hukum

Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Mobil Avanza Yang Digunakan Kabur

4 Juni 2026 | 21:04 WIB
Regional

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Kawal Penuh Objek Vital & Destinasi Wisata Danau Toba : Dari Kebun PTPN Hingga Kaldera Parapat, Simalungun Safe Tourism Bergerak Nyata

4 Juni 2026 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Tinjau Pemeriksaan Massal Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) Test Tahun 2026, di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 19:19 WIB
Simalungun

Polri Buka Pintu Lebar Untuk Penyandang Disabilitas : Rekrutmen Bintara 2026 Hadirkan Seleksi Inklusif, Berkeadilan & Setara

4 Juni 2026 | 18:27 WIB
Peristiwa

Identitas & Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 18:13 WIB
Regional

Polsek Gunung Malela Turun Dimalam Hari, Patroli Kryd Sapu Bersih Potensi Gangguan Kamtibmas Di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 18:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Provinsi Sumut

4 Juni 2026 | 17:55 WIB
Peristiwa

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Temuan Mayat di Jalan Wahidin

4 Juni 2026 | 17:43 WIB
Hukum

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu & Ganja

4 Juni 2026 | 17:37 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram

4 Juni 2026 | 17:25 WIB
Hukum

Miliki 3 Paket Sabu, Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya

4 Juni 2026 | 17:17 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Pemberitaan “Minim Informasi” Tidak Berdasar, Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional & Sesuai Proses Hukum

4 Juni 2026 | 23:51 WIB
Hukum

Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Mobil Avanza Yang Digunakan Kabur

4 Juni 2026 | 21:04 WIB
Regional

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Kawal Penuh Objek Vital & Destinasi Wisata Danau Toba : Dari Kebun PTPN Hingga Kaldera Parapat, Simalungun Safe Tourism Bergerak Nyata

4 Juni 2026 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Tinjau Pemeriksaan Massal Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) Test Tahun 2026, di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 19:19 WIB
Simalungun

Polri Buka Pintu Lebar Untuk Penyandang Disabilitas : Rekrutmen Bintara 2026 Hadirkan Seleksi Inklusif, Berkeadilan & Setara

4 Juni 2026 | 18:27 WIB
Peristiwa

Identitas & Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 18:13 WIB
Regional

Polsek Gunung Malela Turun Dimalam Hari, Patroli Kryd Sapu Bersih Potensi Gangguan Kamtibmas Di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 18:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Provinsi Sumut

4 Juni 2026 | 17:55 WIB
Peristiwa

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Temuan Mayat di Jalan Wahidin

4 Juni 2026 | 17:43 WIB
Hukum

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu & Ganja

4 Juni 2026 | 17:37 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram

4 Juni 2026 | 17:25 WIB
Hukum

Miliki 3 Paket Sabu, Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya

4 Juni 2026 | 17:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini