Kompak Online
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional
Pengurus Pusat Versi Jefri Gultom.

Pengurus Pusat Versi Jefri Gultom.

Jefri Gultom Dinonaktifkan Sementara, Epafras Tuidano dipercaya Sebagai Pjs Ketua Umum GMKI

Kompakonline.com by Kompakonline.com
20 Juli 2023 | 15:38 WIB
in Nasional

Jakarta !!! Kompakonline. com – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menerbitkan surat keputusan PP GMKI Masa Bakti 2022-2024 nomor: 380151 / SU / K / VII / 2023 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI dan Penetapan Penanggungjawab Sementara (Pjs) Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI.

Pengurus Pusat GMKI memutuskan dan mengesahkan Penanggungjawab sementara (Pjs) Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Epafras Tuidano, S.IP, M.Si.

Alasan penunjukan Pjs Ketua Umum dikarenakan Ketua Umum Jefri Edi Irawan Gultom dinonaktifan sementara sejak tanggal 18 Juli 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi Pengurus Pusat GMKI di Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Pengurus Pusat GMKI meminta Jefri Edi Irawan Gultom menyampaikan permohonan maaf ke seluruh Civitas GMKI setanah air atas kegaduhan dan pelanggaran-pelanggaran AD/ART yang telah dilakukan oleh saudara Jefri Edi Irawan Gultom selama melaksanakan tugas pelayanan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI.

Keputusan ini mengacu pada Anggaran Dasar (AD) GMKI Pasal 3 ayat 1, AD GMKI Pasal 7 ayat 1 dan 2, Anggaran Rumah Tangga (ART) GMKI Pasal 1, ART GMKI Pasal 4 ayat 3a dan 3b, ART GMKI Pasal 9 ayat 3a, dan ART GMKI Pasal 11. Kemudian pada AD GMKI Pasal 12 dan ART GMKI Pasal 12, hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART diatur oleh Keputusan Pengurus Pusat GMKI.

Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2022 – 2024 telah melakukan berbagai upaya komunikasi kepada Saudara Jefri Edi Irawan Gultom terkait maksud dan tujuan dari tindakannya yang telah melanggar Konstitusi GMKI yakni dengan sengaja menyusun dan mengangkat secara sepihak Pengurus Pusat GMKI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-PP GMKI) yang inkonstitusional dan tidak sah pasca pengukuhan dan serah terima kepengurusan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2022-2024 pada tanggal 28 Januari 2023 lalu.

Tidak hanya pelanggaran Konstitusi, kejahatan organisatoris juga dilakukan oleh Jefri Edi Irawan Gultom yaitu penyalahgunaan rekening organisasi yang tidak dipertanggungjawabkan secara transparan, hanya untuk kepentingan pribadi dan masih menggunakan buku tabungan berdasarkan nama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum pada periode sebelumnya.

Pelanggaran terhadap keputusan Kongres GMKI yang dilakukan oleh saudara Jefri Edi Irawan Gultom mulai dari keputusan Kongres nomor: 22/K-XXXVIII/GMKI/XII/2022 dengan menyusun struktur sendiri di luar pembahasan formatur yang merupakan mandataris Kongres, bahkan menunjuk anggota BPK secara sepihak yang berbeda nama/orang dengan anggota BPK berdasarkan keputusan Kongres GMKI nomor: 23 / KXXXVIII / GMKI / XII / 2022.

Kemudian selama berbulan-bulan melaksanakan agenda organisasi ke dalam maupun ke luar organisasi bersama dengan Pengurus Pusat yang tidak sah atau ilegal tanpa sepengetahuan Pengurus Pusat GMKI masa bakti 2022-2024 yang sah secara Konstitusi GMKI.

Penonaktifan sementara Ketua Umum GMKI saudara Jefri Gultom merupakan sanksi organisasi yang bertujuan untuk memberikan ruang perenungan kepada saudara Jefri Gultom agar dapat lebih bijak, patuh terhadap aturan main organisasi, dan berhikmat dalam bertindak secara pribadi maupun secara organisasi.

Pengurus Pusat GMKI berharap pasca penonaktifan sementara ini, saudara Jefri Gultom dapat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota dan Senior GMKI atas pelanggaran organisasi yang dilakukan selama ini, dan kemudian dapat kembali berjalan bersama dengan Pengurus Pusat GMKI yang sah dalam menjalankan roda-roda organisasi hingga akhir periode.

Pjs Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano menyampaikan selama penonaktifan sementara saudara Jefri Edi Irawan Gultom sebagai Ketua Umum GMKI, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mewakili/ melaksanakan agenda organisasi baik di dalam maupun ke luar organisasi, dengan mengatasnamakan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI.

“Termasuk dalam agenda dengan seluruh instansi pemerintah/non pemerintah, lembaga keumatan, seluruh mitra strategis, dan stakeholders GMKI, serta kegiatan Kelompok Cipayung Plus,” ujar Pjs Ketua Umum.

Selanjutnya Epafras Tuidano, yang merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, menyampaikan komitmen untuk menjalankan aktivitas organisasi sebaik mungkin bersama-sama dengan Sekretaris Umum PP GMKI Artinus Hulu dan jajaran Pengurus Pusat GMKI lainnya.

“Saya akan berkomitmen dan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya; taat pada konstitusi, menjaga marwah/wibawa organisasi, mengembalikan nilai GMKI yang sudah bergeser dan memajukan organisasi yang kita cintai ini. Semoga dinamika internal yang sedang kita hadapi ini dapat menemukan jalan penyelesaiannya,” pungkasnya. ( JS). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Kementan RI : Usulkan Penguatan Infrastruktur Pertanian dan Cetak Sawah Baru.
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Kementan RI : Usulkan Penguatan Infrastruktur Pertanian dan Cetak Sawah Baru

by Kompakonline.com
21 April 2026 | 14:21 WIB

Jakarta !!!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian...

Read moreDetails
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR & Penyerapan Bulog Bagi Petani Jagung.
Nasional

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR & Penyerapan Bulog Bagi Petani Jagung

by Kompakonline.com
6 Februari 2026 | 21:33 WIB

Jakarta !!!! Kompakonline.com - Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank...

Read moreDetails
Bupati Simalungun & Wakil Bupati Serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat : Siap Akselerasi Program Strategis Nasional.
Nasional

Bupati Simalungun & Wakil Bupati Serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat : Siap Akselerasi Program Strategis Nasional

by Kompakonline.com
2 Februari 2026 | 21:43 WIB

Jakarta !!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga serta Forkopimda Kabupaten...

Read moreDetails
Rakornas TPAKD 2025 : Sinergi Pemkab Simalungun, Pemerintah Pusat & OJK Untuk Akses Keuangan Masyarakat, Bupati Simalungun Terima Piagam Penghargaan TAPD Terbaik.
Nasional

Rakornas TPAKD 2025 : Sinergi Pemkab Simalungun, Pemerintah Pusat & OJK Untuk Akses Keuangan Masyarakat, Bupati Simalungun Terima Piagam Penghargaan TPAKD Terbaik

by Kompakonline.com
10 Oktober 2025 | 22:55 WIB

Jakarta !!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar Dengan Dua Paket Sabu

5 Agustus 2026 | 19:35 WIB
Pematangsiantar

Pemuda Boleh Pintar, Tapi Tanpa Karakter Bangsa Ini Akan Kehilangan Arah

4 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Simalungun

Sambangi Warga di Ladang, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Silau Sosialisasikan Antisipasi Karhutla & Pesan Kamtibmas Langsung di Tengah Perladangan

4 Agustus 2026 | 21:51 WIB
Peristiwa

Pasca Kebakaran Dahsyat Hanguskan Dua Ruko Senilai Rp. 1,5 Miliar, Kapolsek Bandar Huluan Keluarkan Himbauan Resmi Antisipasi Bahaya Arus Pendek Listrik

4 Agustus 2026 | 21:43 WIB
Hukum

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau & Berhasil Bekuk Tersangka

4 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP & Sampaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti Dari Mobil Pick Up

4 Agustus 2026 | 21:24 WIB
Simalungun

Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk Pimpin Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas: Balap Liar & Kejahatan Jalanan Tidak Diberi Ruang Bergerak

4 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Laksanakan Penanaman 2 Ribu Pohon, Budaya Menjaga Bumi

4 Agustus 2026 | 21:05 WIB
Simalungun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak

4 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Simalungun

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar & Diresmikan

4 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Simalungun

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

4 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Hukum

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

4 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar Dengan Dua Paket Sabu

5 Agustus 2026 | 19:35 WIB
Pematangsiantar

Pemuda Boleh Pintar, Tapi Tanpa Karakter Bangsa Ini Akan Kehilangan Arah

4 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Simalungun

Sambangi Warga di Ladang, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Silau Sosialisasikan Antisipasi Karhutla & Pesan Kamtibmas Langsung di Tengah Perladangan

4 Agustus 2026 | 21:51 WIB
Peristiwa

Pasca Kebakaran Dahsyat Hanguskan Dua Ruko Senilai Rp. 1,5 Miliar, Kapolsek Bandar Huluan Keluarkan Himbauan Resmi Antisipasi Bahaya Arus Pendek Listrik

4 Agustus 2026 | 21:43 WIB
Hukum

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau & Berhasil Bekuk Tersangka

4 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP & Sampaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti Dari Mobil Pick Up

4 Agustus 2026 | 21:24 WIB
Simalungun

Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk Pimpin Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas: Balap Liar & Kejahatan Jalanan Tidak Diberi Ruang Bergerak

4 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Laksanakan Penanaman 2 Ribu Pohon, Budaya Menjaga Bumi

4 Agustus 2026 | 21:05 WIB
Simalungun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak

4 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Simalungun

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar & Diresmikan

4 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Simalungun

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

4 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Hukum

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

4 Agustus 2026 | 20:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis