Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan merupakan hal penting bagi setiap pekerja maupun pemberi kerja. Hal ini diperlukan agar hubungan industrial dapat berjalan secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang belum memahami secara utuh hak dan kewajibannya, mulai dari persoalan upah, jam kerja, jaminan sosial, perjanjian kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, seluruh aspek tersebut telah memiliki landasan hukum yang mengatur perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Melalui diskusi dari program Think Talk yang bertajuk “Memahami Aturan Ketenagakerjaan di Indonesia Sesuai Undang-Undang”, diharapkan masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan generasi muda, dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai regulasi ketenagakerjaan.
Dian Siagian sebagai pemantik diskusi menguraikan berbagai aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan, termasuk hak – hak normatif pekerja, kewajiban perusahaan, sistem pengupahan, waktu kerja dan istirahat, cuti, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Edis Galingging bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi, membangun ruang dialog, serta mengarahkan pembahasan agar peserta dapat memahami persoalan ketenagakerjaan melalui perspektif hukum dan realitas yang terjadi di lapangan.
Secara regulasi, ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang mengatur secara lebih teknis, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa pekerja bukan hanya memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan, tetapi juga mempunyai hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Sebaliknya, perusahaan juga memiliki hak untuk memperoleh kinerja dan tanggung jawab pekerja sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang – undangan.
Dian Siagian menegaskan, “bahwa perusahaan atau pemberi kerja haruslah tunduk terhadap aturan. Perusahaan tidak boleh menyimpangi aturan UU Ketenegakerjaan.
Diskusi ini juga diharapkan dapat membuka kesadaran bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang benar, mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa yang sering terjadi yang berkaitan Hak Haid, BPJS, JKP menjadi hal yang harus kita soroti. Dikarenakan masih banyak perusahaan yang melupakan hak itu.
Karena itu, memahami aturan ketenagakerjaan bukan semata-mata untuk mengetahui isi undang – undang, melainkan membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keadilan, perlindungan, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Setiap pekerja memiliki hak yang dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup hak memperoleh upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hak pekerja bukanlah bentuk belas kasihan dari perusahaan, melainkan hak hukum yang wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi.
Dengan demikian, terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. ( HN ).







